YouTube Batasi Akun Anak di RI, YouTube Kids Ikut Kena?
Uzone.id — YouTube secara
resmi telah menyampaikan kepatuhan mereka untuk menerapkan aturan yang sesuai
dengan PP Tunas dalam hal pembatasan akses anak-anak.
Komitmen tersebut terlihat dari perubahan di situs community
guideline YouTube dan juga rencana platform untuk membatasi pengguna anak-anak
dengan melakukan verifikasi saat pendaftaran akun baru serta menonaktifkan
akun-akun anak.
“Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke
akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan,” kata Google dalam situs
resminya.
Tak hanya itu, Google juga disebut akan mengeliminasi iklan-iklan di platform mereka yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Sebagaimana yang tertera dalam pernyataan Google,
penonaktifan akun anak-anak dan remaja under 16 tahun ini akan dilakukan secara
bertahap hingga beberapa bulan ke depan.
Lantas, apakah aturan ini juga akan berlaku untuk pengguna
YouTube Kids yang memang diperuntukkan untuk pengguna anak-anak?
Danny Ardianto, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik,
YouTube Asia Pasifik mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengetatan
serupa untuk platform YouTube Kids. Hal ini dikarenakan YouTube dan YouTube
Kids merupakan dua platform yang berbeda.
“Jadi kalau untuk Youtube Kids itu kan sebenarnya bagian
dari ekosistem Youtube, tapi juga dia aplikasi yang terpisah dan memang tujuan
penggunanya (adalah anak-anak) dan bahkan tidak membutuhkan akun, jadi itu
berbeda dari apa yang ada di aplikasi utama Youtube,” kata Danny.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid pun menambahkan bahwa kedua aplikasi ini terpisah dan berbeda satu sama lain sehingga pengawasannya pun tidak begitu sulit.
“Ini karena aplikasinya terpisah sama sekali, beda dengan
platform lain yang aplikasinya itu satu kesatuan atau satu bagian, sehingga
pengawasannya lebih mudah. Maka yang kita kenakan (batasan) adalah Youtube-nya
dan tidak kepada Youtube Kids,” tutur Meutya.
Keputusan Google sendiri disampaikan setelah beberapa kali
melakukan diskusi bersama dengan Komdigi. YouTube pun akhirnya sepakat untuk
memperketat aturan mereka agar sejalan dengan penerapan PP Tunas yang sudah
diberlakukan beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu, (22/04),
Kementerian Komunikasi dan Digital pun telah menerima surat kepatuhan dari
pihak Google yang diwakili oleh Celeste Campbell-Pitt selaku Director of
Government Affairs and Public Policy Google dan juga Danny Ardianto, Kepala Hub
Pemerintah dan Kebijakan Publik, YouTube Asia Pasifik.