Yang Perlu Diketahui Saat Meninggalkan Motor di Rumah untuk Mudik
.jpg)
Uzone.id - Di musim mudik Lebaran 2025 ini, banyak masyarakat Indonesia yang memilih menggunakan moda transportasi roda empat alias mobil pribadi. Dengan demikian, tentu terdapat pemudik yang meninggalkan motornya di rumah dalam waktu yang lama.
Meninggalkan motor di rumah dalam kurun waktu yang lama tidak bisa sembarangan. Penyimpanan motor perlu diperhatikan agar tidak terjadi kerusakan dan bisa digunakan kembali setelah selesai mudik.
Ferry Nurul Fajar selaku Service Education Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menyebutkan saat motor ditinggal mudik, posisikanlah pad atempat yang aman. Menurutnya jika motor memiliki standar tengah, sebaiknya digunakan.
"Posisikan motor di tempat yang aman, standar tengah dengan permukaan yang datar, tidak kena hujan dan panas terus menerus, masukkan ke dalam rumah lebih baik, tambah pengaman seperti gembok atau kunci cakram," ujar Ferry ketika dihubungi oleh Uzone.id, Kamis (27/3).
Ferry mengatakan jika motor tidak digunakan dalam waktu yang lama seperti mudik ke kampung halaman, ada baiknya untuk mencabut kabel negatif aki. Dengan demikian, tidak ada arus yang terbuang, sehingga saat akan digunakan kembali aki motor tidak kehabisan daya.
"Pastikan juga bensin tidak pada posisi E (habis), isi setengah atau full, untuk mencegah kotoran mengendap atau timbul karat," jelas Ferry.
Sisanya menurut Ferry, pemilik motor yang meninggalkannya saat mudik bisa melakukan pembersihan dengan cara dicuci. Dengan demikian, motor bisa terhindar dari timbulnya karat yang bisa merusak komponen yang berbahan besi.
Sebelumnya diberitakan, selain menyimpan motor di rumah saat mudik, bisa juga dititipkan di kantor polisi terdekat. Hal ini berkat program penitipan motor selama mudik Lebaran yang dicanangkan Polri setiap tahunnya.
Dengan menitipkan motor di kantor polisi, besar kemungkinan lebih aman dari incaran maling. Penitip juga tidak diminta syarat yang memberatkan, cukup STNK dan BPKB dari motor yang dimiliki atau surat keterangan leasing jika masih melakukan cicilan.