Telco

X Naikkan Batas Usia Jadi 16 Tahun, Akun di Bawah Umur Bakal Dihapus

Muhammad Faisal Hadi Putra
X Naikkan Batas Usia Jadi 16 Tahun, Akun di Bawah Umur Bakal Dihapus

Uzone.id - X (dulunya Twitter) telah menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Perubahan kebijakan ini diapresiasi penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, hal ini merupakan bentuk komitmen X dalam memenuhi kewajiban regulasi pemerintah, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital.

"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” katanya.

Melalui surat resmi pada Selasa (17/3), X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun ke atas.

Perubahan ini, dijelaskan Alexander, telah tersedia dalam halaman resmi Pusat bantuan khusus Indonesia yang bisa diakses melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X juga menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Komdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander.

Komdigi tunggu respon platform lainnya

Alexander juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret, seperti yang telah dilakukan X.

Ia menyamaikan, Komdigi menunggu platform lainnya untuk menunjukkan itikad baik dalam mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” pungkasnya.