Digilife

X Kena Surat Teguran Ketiga dari Komdigi Gara-Gara Nunggak Denda

Aisyah Banowati
X Kena Surat Teguran Ketiga dari Komdigi Gara-Gara Nunggak Denda

Uzone.id – Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digtal menerbitkan surat teguran ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) untuk platform X.

Surat teguran ini merupakan buntut dari konten pornografi yang ditemukan di X dari hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025 lalu.

Meskipun platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025 kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat surat teguran kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ungkap Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, mengutip siaran pers.





Setelah kedua surat teguran sebelumnya tidak direspons oleh pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi, Komdigi kemudian mengirimkan surat ketiga.

Komdigi telah mengirimkan surat tersebut melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X pada 8 Oktober 2025 kemarin. Buntut tidak adanya tanggapan maupun itikad baik dari platform X membuat nilai denda yang dikenakan pun ikut diperbaharui.

“Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Alexander.

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).





Di sisi lain, Komdigi juga mengeluhkan karena sampai saat ini X belum memiliki kantor resmi di Indonesia, “Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing,” ungkap Alexander.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, tertulis jika setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Di sisi lain, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Alexander Sabar.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat. Terutama untuk anak-anak dan kelompok rentan dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutup Alexander Sabar.