Warga Jateng Keluhkan Pajak Kendaraan Tinggi, Gegara Opsen?
Uzone.id - Belakangan ini banyak masyarakat Jawa Tengah (Jateng) yang mengeluhkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mengalami kenaikan. Opsen diduga jadi pemicu kenaikan pajak kendaraan, sehingga kembali menjadi perbincangan.
Di media sosial banyak pengguna kendaraan yang mengeluhkan pajak motor dan mobilnya naik signifikan. Misalnya pajak motor yang tadinya Rp130 ribuan menjadi Rp170 ribuan.
Ada juga pajak mobil yang dikeluhkan karena melonjak cukup tinggi dari sebelumnya Rp3 jutaan sampai tembus ke Rp6 juta.
Kenaikan pajak yang signifikan dipicu oleh opsen PKB yang sebenarnya sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun warga Jawa aTengah menilai, kenaikan pajak kendaraan terasa memberatkan terutama di kondisi ekonomi saat ini.
Dikutuip dari laman Instagram Bapenda Jateng, kenaikan pajak kendaraan yang dikeluhkan masyarakat Jawa Tengah terjadi akibat adanya penerapan opsen PKB.
"Tarif PKB di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 persen dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 persen," penjelasan dari unggahan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengklaim, pajak kendaraan pada 2026 tidak naik dibandingkan 2025 kemarin.
"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di jawa Tengah tidak ada kenaikan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Tengah.
Mengenai opsen, biaya yang ditagihkan dari pemilik kendaraan akan langsung diserahkan ke kabupaten dan kota. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jembatan, meingkatkan layanan publik, serta untuk kepentingan masyarakat lainnya.
Menurut Sumarno, kebijakan opsen juga sudah sejalan dengan Undang-Undang Pajak Daerah.
"Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor," sebutnya.
Perlu diketahui, sebelumnya sistem pajak kendaraan di Indonesia mengugnakan mekanisme bagi hasil antara pemprov dengan pemkot/pemkab.
Kini dengan adanya opsen, pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan akan langsung diserahkan oleh Samsat untuk disetor ke rekening kabupaten/kota.