Warga Jakarta yang Taat Pajak Kendaraan Bakal Dapat Insentif

Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan insentif bagi warganya yang taat membayar pajak kendaraan. Berbeda dengan daerah lain, Jakarta tidak memberikan insentif kepada pengemplang pajak kendaraan.
Kabar mengenai insentif pajak kendaraan bagi yang taat membayarnya ini disampaikan oleh Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni.
Terlebih di pekan lalu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT Jasa Raharja melakukan kegiatan audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota.
Agus Fatoni menyebutkan pertemuan tersebut membahas sejumlah kebijakan yang akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta ke depan dalam optimalisasi pelayanan Samsat dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
"Kami bersama pembinaan samsat nasional diterima oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta membahas terkait dengan kesamsatan. Tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan yang akan diambil dan sudah diambil oleh bapak Gubernur," sebut Agus Fatoni seperti dikutip dari Korlantas Polri.

Gubernur DKI Jakarta rencananya ingin memberikan insentif kepada masyarakat yang taat pajak kendaraan, namun bagi yang menunggak tidak akan mendapatkan insentif ataupun pemutihan.
"DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak, tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar. Jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat," sebut Agus Fatoni.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif pada kendaraan bermotor. Kebijakan ini dibuat untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.
"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar. Jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," sebut Agus Fatoni.
Perlu diketahui, kebijakan insentif pajak kendaraan oleh Pemprov DKI Jakarta ini justru kebalikan dari yang dilakukan daerah lain.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang memberikan pemutihan bagi pengemplang pajak kendaraan. Bahkan bukan hanya menghapus denda saja, bagi yang belum membayarkan pajak bertahun-tahun, cukup membayarkan pajak di tahun 2025 saja.
Hal ini pun diikuti oleh pemimpin daerah lainnya, seperti di Jawa Tengah, Banten, Aceh, Riau, Kep. Riau, dan Kalimantan Selatan.