Startup

Wakil Menteri Kemnaker Buka Suara Soal Demo Ojol: Harus Dapat THR

Vina Insyani
Wakil Menteri Kemnaker Buka Suara Soal Demo Ojol: Harus Dapat THR

Uzone.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan tanggapannya terkait tuntutan para pengemudi taksi dan ojek online yang menginginkan pembayaran THR oleh platform/perusahaan ride hailing.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin, (17/02), Immanuel menyebut bahwa tuntutan soal pemberian hak tunjangan hari raya tersebut merupakan hal yang wajar dan rasional.

“Tuntutan driver itu adalah hal yang wajar, logis dan rasional,” katanya.

Soal tuntutan para driver yang meminta aplikator/perusahaan ride hailing untuk memberikan THR, Immanuel juga meminta para perusahaan untuk memberikan tunjangan baik itu berupa bonus maupun bentuk lainnya yang berkaitan dengan hari raya dan berbentuk uang.



“Harus dong (dapat THR), tidak bisa tidak. Kita menyampaikan, kita nego soal teknisnya seperti apa, entah itu bonus, bonus hari raya, dan banyak bentuknya yang penting harus ada hari rayanya. Apapun namanya, itu harus bentuknya uang. Karena itu lebih terasa di kawan-kawan driver ojek online ini,” tambahnya.

Immanuel menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi bersama dengan manajemen perusahaan ride-hailing terkait hal ini, saat ini mereka disebut telah menyiapkan bagaimana teknisnya ‘bonus’ tersebut disalurkan.

“Kemarin saya sudah diskusi dengan manajemen aplikator, manajemen ini harus berjiwa patriotik. Mereka sudah menyiapkan, soal ninggal final teknisnya seperti apa,” katanya.

Ia melanjutnya, “Harapan kita semoga mereka bisa memberikan hal yang terbaik bagi driver, terkait THR, baik itu dalam bentuk bonus atau bantuan, tapi tetap ada hari rayanya.

Ia melanjutkan bahwa kedepannya, pemerintah khususnya Kementerian akan membangun regulasi atau legal standing yang menyatakan bahwa para mitra ini memiliki status sebagai pekerja dan bukan hanya mitra.

“Setelah lebaran, kita juga sedang mengkaji,” tambahnya.

Bentuk aturan ini bisa saja sebagai Peraturan Menteri atau Permen atau bisa juga sebagai PP atau Peraturan Pemerintah. Ia juga merujuk pada kondisi driver online di negara-negara Eropa yang berstatus sebagai pekerja.

Sebelumnya, ratusan mitra ojek online melakukan unjuk rasa pada Senin, (17/02) di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut beberapa tuntutan, salah satunya soal hak pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pengemudi ojol.



Diketahui, aksi ini akan diikuti lebih dari 500 bahkan mencapai 1000 driver ojol. Selain melakukan aksi, para driver ini juga akan melakukan aksi ‘off bid’ atau tidak menarik penumpang selama satu hari.

Selain Jakarta, aksi ‘off bid’ ini diketahui akan berlangsung juga di beberapa daerah, seperti Sukabumi, Dumai, Pontianak dan Pangkal Pinang. Kabar ini disampaikan oleh perwakilan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati.

“Sudah kami menghimbau kawan-kawan untuk off beat tanggal 17. Untuk wilayah Sukabumi, Dumai, Pontianak dan Pangkal Pinang akan off beat massal," kata Lily dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (17/02).

Tuntutan ini menjadi lanjutan dari aksi driver ojol yang terus meminta pihak platform untuk memenuhi kewajiban mereka dalam pembayaran THR. Lily menambahkan bahwa status mitra driver yang diterapkan perusahaan adalah dalih agar platform bisa menghindari kewajiban pembayaran THR.