Wacana Kenaikan Tarif Ojol Sampai 15 Persen, Ini Kata Gojek

Uzone.id — Wacana soal kenaikan tarif ojek online (ojol) telah memasuki kajian tahap akhir oleh Kementerian Perhubungan. Dalam kajian tersebut, kenaikan disebut akan berkisar pada 8 persen hingga 15 persen, tergantung pada zona wilayah yang ditentukan.
Menanggapi adanya rencana tersebut, Gojek sebagai salah satu platform ride-hailing di Indonesia mengatakan akan mengikuti regulasi yang berlaku.
“Gojek memastikan bahwa seluruh penerapan tarif mengikuti regulasi yang berlaku dari pemerintah,” kata Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo dalam keterangan tertulis yang diterima Uzone.id, Rabu, (02/07).
Mengenai rencana penerapan tarif roda dua (2W) tersebut, Gojek akan terus melakukan koordinasi dan mengkaji aturan ini secara menyeluruh bersama dengan Kementerian terkait untuk tetap memastikan bahwa keputusan ini tetap memberikan dampak positif dan tidak merugikan semua pihak.
“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Sementara itu, Gojek berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan Mitra secara jangka panjang,” tegas Ade.
Sebelumnya, rencana soal kenaikan tarif beserta variasi tarifnya disampaikan oleh Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6).
Kenaikan tarif ojol ini sebenarnya bukan yang kali pertama. Tiga tahun lalu, perusahaan aplikasi ojol di Tanah Air sudah melakukan kenaikan tarif atas arahan Kemenhub yang meminta perusahaan ojol untuk menyesuaikan tarif dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Lewat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022—yang masih berlaku hingga berita ini terbit—ada tiga zona dengan tarif yang berbeda-beda.
Zona-zona ini terdiri dari Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir ada Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.