Digilife

Wacana Baru Kemenkeu: Tarik Pajak Melalui Medsos, Apa Maksudnya?

Aisyah Banowati
Wacana Baru Kemenkeu: Tarik Pajak Melalui Medsos, Apa Maksudnya?

Uzone.id – Baru saja buat heboh setelah mengesahkan aturan baru terkait pemungutan pajak toko online, lagi-lagi Kemenkeu atau Kementerian Keuangan kembali buat publik terkejut.

Kali ini, Kemenkeu berencana untuk menggali potensi pajak melalui media sosial. Hal ini disampaikan oleh wakil menteri keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.



Nantinya, pemanfaatan teknologi analitik dan pemantauan media sosial akan digunakan sebagai instrumen baru dalam reformasi administrasi perpajakan.

“Penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” ungkap Anggito, mengutip dari berbagai sumber. Tujuan dari rencana ini sendiri adalah untuk mencapai target penerimaan negara di tahun 2026 mendatang.

Namun, untuk saat ini, Anggito maupun Kemenkeu belum menjelaskan lebih lanjut seperti apa mekanisme yang akan diterapkan.



Kemenkeu sendiri diketahui telah mengajukan usulan pagu anggaran sebesar Rp52,017 triliun untuk tahun 2026. Kemudian, wacana mengenai program tersebut akan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun

Sebelum menyasar media sosial, Kemenkeu sendiri telah mengeluarkan aturan mengenai pemungutan pajak bagi toko online. Dalam aturan tersebut, para pemililk toko online akan dikenakan PPh sebesar 0,5 persen seperti yang telah diatur dalam Pasal 22 UU Pajak Penghasilan.

Dari rencana-rencana tersebut, ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pajak dari ekonomi digital yang selama ini belum tergarap maksimal.

Di sisi lain, penerimaan pajak di paruh pertama tahun 2025 ternyata belum memuaskan. Hingga Juni, realisasinya hanya Rp 837,8 triliun, turun 6,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.