Digilife

Wacana Aturan 1 Akun Medsos 1 Orang, Berlaku di Negara Lain Gak Sih?

Vina Insyani
Wacana Aturan 1 Akun Medsos 1 Orang, Berlaku di Negara Lain Gak Sih?

Uzone.id — Wacana satu orang hanya punya akun media sosial sudah mulai dikaji oleh Kementerian Komdigi dan didukung oleh Wakil Ketua MPR, RI AM Akbar Supratman. Meski baru dikaji dan baru tahap usulan, rencana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ada yang bilang kalau ini adalah cara baru untuk membatasi kebebasan dalam bersuara, ada juga yang menyebut kalau hal ini tidak efektif untuk menekan sebaran hoaks di tengah masyarakat.

Komdigi sendiri menyebut kalau usulan ini bisa membantu pemerintah mengawasi ruang digital dan mencegah penipuan, misinformasi, serta hoaks. 

Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan bahwa di internet orang bisa jadi anonim atau tidak dikenal. Alhasil, banyak yang merasa bebas untuk berbuat seenaknya. Ada yang menipu, menyebarkan berita bohong, atau melakukan hal-hal ilegal lainnya.




Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan ini diharapkan agar setiap orang dapat bertanggung jawab atas tindakannya di dunia maya. 

Melihat dari tujuannya, ada gak sih negara yang menerapkan batasan satu orang hanya memiliki satu akun media sosial? Berikut penjelasannya.

Saat ini, per Senin, (22/09/2025), belum ada negara yang secara spesifik melakukan pembatasan jumlah akun media sosial per orang. 

Namun, beberapa negara telah lebih dulu menerapkan aturan terkait batasan lain dalam penggunaan media sosial untuk tujuan yang berbeda.

Salah satu yang banyak dilakukan adalah pembatasan minimal usia dan verifikasi identitas ketika mendaftar.

China

Di China misalnya, mereka tidak membatasi jumlah akun media sosial tapi mewajibkan pengguna untuk menggunakan identitas asli mereka ketika membuat akun medsos.

Melansir dari Rest of World, pada Oktober 2023 lalu, Weibo, WeChat, Douyin, Zhihu dan lainnya mengumumkan aturan dimana semua pengguna yang punya followers lebih dari 500 ribu harus menampilkan  nama legal atau nama asli mereka.

Ini artinya, akun-akun influencer atau tokoh publik tidak bisa lagi menggunakan nama samaran atau nama ‘beken’ mereka agar identitas mereka jelas. 




Tak hanya itu, China juga sudah lebih dulu memblokir media sosial luar seperti Instagram, WhatsApp dan Google untuk ‘melindungi’ negara mereka dari konten-konten luar. Negara ini juga sudah lebih dulu menerapkan pembatasan umur pengguna dan durasi penggunaan media sosial untuk umur tertentu.

Korea Utara

Kasus ini mungkin berbeda dengan apa yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. Korea Utara tidak melakukan pembatasan pada jumlah akun media sosial namun membatasi (bahkan memblokir) hampir semua media sosial global ke negara mereka. 

Alhasil, kebanyakan dari masyarakat mereka tidak memiliki akses ke internet global dan hanya menggunakan internet khusus bernama Kwangmyong. Situs ini hanya menyediakan konten-konten terbatas yang dikurasi oleh pemerintah setempat, kebanyakan hanya berisi berita dan materi pendidikan.

Prancis dan Australia

Pembatasan berbeda juga dilakukan oleh Prancis dan Australia. Keduanya tidak melakukan pembatasan platform maupun jumlah akun, tapi memilih untuk membatasi bahkan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk memiliki media sosial.

Australia akan menjadi negara pertama yang secara resmi dan hukum menerapkan ini dimana anak-anak berusia 16 tahun dilarang dari media sosial mulai 10 Desember 2025 nanti. 

Sementara Prancis masih dalam tahap perencanaan untuk melarang anak-anak berusia 15 tahun ke bawah untuk bermain media sosial. Tak hanya itu, anak-anak di usia 15 hingga 18 tahun juga dilarang untuk bermain media sosial di malam hari.

Nasib Indonesia?

Jika Indonesia resmi melakukan pembatasan jumlah akun per orang, maka Indonesia akan memecahkan rekor sebagai negara pertama dalam melakukan pembatasan ini. Namun tenang saja, hal ini masih dalam tahap usulan kok, dan semoga saja masih bisa dikaji ulang ya.