Wacana Aturan 1 Akun Medsos 1 Orang, Berlaku di Negara Lain Gak Sih?
Uzone.id — Wacana satu orang
hanya punya akun media sosial sudah mulai dikaji oleh Kementerian Komdigi dan
didukung oleh Wakil Ketua MPR, RI AM Akbar Supratman. Meski baru dikaji dan
baru tahap usulan, rencana ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ada yang bilang kalau ini adalah cara baru untuk membatasi
kebebasan dalam bersuara, ada juga yang menyebut kalau hal ini tidak efektif
untuk menekan sebaran hoaks di tengah masyarakat.
Komdigi sendiri menyebut kalau usulan ini bisa membantu
pemerintah mengawasi ruang digital dan mencegah penipuan, misinformasi, serta
hoaks.
Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail menjelaskan bahwa di internet orang bisa jadi anonim atau tidak dikenal. Alhasil, banyak yang merasa bebas untuk berbuat seenaknya. Ada yang menipu, menyebarkan berita bohong, atau melakukan hal-hal ilegal lainnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan ini diharapkan agar
setiap orang dapat bertanggung jawab atas tindakannya di dunia maya.
Melihat dari tujuannya, ada gak sih negara yang menerapkan
batasan satu orang hanya memiliki satu akun media sosial? Berikut
penjelasannya.
Saat ini, per Senin, (22/09/2025), belum ada negara yang
secara spesifik melakukan pembatasan jumlah akun media sosial per orang.
Namun, beberapa negara telah lebih dulu menerapkan aturan
terkait batasan lain dalam penggunaan media sosial untuk tujuan yang berbeda.
Salah satu yang banyak dilakukan adalah pembatasan minimal
usia dan verifikasi identitas ketika mendaftar.
China
Di China misalnya, mereka tidak membatasi jumlah akun media
sosial tapi mewajibkan pengguna untuk menggunakan identitas asli mereka ketika
membuat akun medsos.
Melansir dari Rest of World, pada Oktober 2023 lalu,
Weibo, WeChat, Douyin, Zhihu dan lainnya mengumumkan aturan dimana semua
pengguna yang punya followers lebih dari 500 ribu harus menampilkan nama
legal atau nama asli mereka.
Ini artinya, akun-akun influencer atau tokoh publik tidak bisa lagi menggunakan nama samaran atau nama ‘beken’ mereka agar identitas mereka jelas.
Tak hanya itu, China juga sudah lebih dulu memblokir media
sosial luar seperti Instagram, WhatsApp dan Google untuk ‘melindungi’ negara
mereka dari konten-konten luar. Negara ini juga sudah lebih dulu menerapkan
pembatasan umur pengguna dan durasi penggunaan media sosial untuk umur
tertentu.
Korea Utara
Kasus ini mungkin berbeda dengan apa yang dicanangkan oleh
pemerintah Indonesia. Korea Utara tidak melakukan pembatasan pada jumlah akun
media sosial namun membatasi (bahkan memblokir) hampir semua media sosial
global ke negara mereka.
Alhasil, kebanyakan dari masyarakat mereka tidak memiliki
akses ke internet global dan hanya menggunakan internet khusus bernama Kwangmyong.
Situs ini hanya menyediakan konten-konten terbatas yang dikurasi oleh
pemerintah setempat, kebanyakan hanya berisi berita dan materi pendidikan.
Prancis dan Australia
Pembatasan berbeda juga dilakukan oleh Prancis dan
Australia. Keduanya tidak melakukan pembatasan platform maupun jumlah akun,
tapi memilih untuk membatasi bahkan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun
untuk memiliki media sosial.
Australia akan menjadi negara pertama yang secara resmi dan
hukum menerapkan ini dimana anak-anak berusia 16 tahun dilarang dari media
sosial mulai 10 Desember 2025 nanti.
Sementara Prancis masih dalam tahap perencanaan untuk
melarang anak-anak berusia 15 tahun ke bawah untuk bermain media sosial. Tak
hanya itu, anak-anak di usia 15 hingga 18 tahun juga dilarang untuk bermain
media sosial di malam hari.
Nasib Indonesia?
Jika Indonesia resmi melakukan pembatasan jumlah akun per
orang, maka Indonesia akan memecahkan rekor sebagai negara pertama dalam
melakukan pembatasan ini. Namun tenang saja, hal ini masih dalam tahap usulan
kok, dan semoga saja masih bisa dikaji ulang ya.