Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos: Hoaks Bisa Auto Punah?
Uzone.id – Belakangan ini muncul wacana soal aturan
satu orang hanya boleh punya satu akun media sosial. Ide ini langsung memantik
pro dan kontra, terutama karena dianggap bisa jadi cara untuk menekan
penyebaran hoaks, akun anonim, hingga praktik penipuan online yang makin marak.
Bermula dari usulan salah satu anggota DPR RI, Fraksi PKB,
Oleh Soleh soal pelarangan penggunaan lebih dari satu akun (akun ganda) di
media sosial, kemudian mulai dikaji oleh Komdigi dan kemudian didukung oleh
Wakil Ketua MPR RI.
Wacana semacam ini kemudian menimbulkan banyak pertanyaan,
apakah Indonesia possible menerapkan aturan ini? Apa nggak melanggar
kebebasan berekspresi?
Dan yang terpenting, apakah benar-benar efektif untuk
menyelesaikan masalah penyebaran informasi palsu di media sosial seperti yang
dijabarkan Komdigi?
Tidak sesuai dengan dasar negara Indonesia
Menurut Pengamat budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menjelaskan bahwa adanya aturan satu orang satu akun media sosial ini mungkin saja diterapkan, namun hanya diterapkan di negara-negara yang memiliki landasan otoriter, bukan negara demokrasi.
Oleh karena itu, hal ini tidak sesuai dengan landasan negara
demokratis seperti Indonesia yang menjunjung kebebasan dalam berekspresi.
“Jadi, yang namanya pembatasan itu tidak dikehendaki di
negara yang demokratis, di negara yang membiarkan masyarakatnya berekspresi,”
ujar Firman saat dihubungi oleh Uzone.id, Senin,
(22/09).
Tidak ‘nyambung’ dengan tujuan untuk menghalau hoaks
Firman juga menjelaskan bahwa kehadiran media sosial sendiri
pada dasarnya adalah medium atau wadah untuk berekspresi, dan pembatasan jumlah
akun ini akan menghapus dasar tersebut.
Tak hanya itu, wacana ini juga dianggap tidak cocok dengan tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah, khususnya dalam case ini adalah Komdigi yang ingin mengurangi konten-konten misinformasi dan hoaks di media sosial.
“Hoaks ini gak cocok dengan pembatasan satu akun satu orang. Karena orang yang melemparkan kabar bohong, adu domba, misinformasi-disinformasi, itu leluasa ketika akunnya itu identitasnya gak jelas,” kata Firman.
Ia melanjutkan, “Jadi bukan karena punya lebih dari satu
(akun), terus tiba-tiba ingin membuat kabar buruk, kabar bohong, kabar
disinformasi dan misinformasi. Jadi antara problemnya dengan solusi yang
ditawarkan gak cocok.”
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat media sosial, Enda
Nasution dimana menurutnya, ide membatasi satu orang satu account ini dirasa
tidak praktis secara teknologi.
“Juga tidak didasari oleh analisa akar masalah yang mendalam
jadi cuman lontaran ide sekenanya saja,” kata Enda ketika dihubungi secara
terpisah.
Hoaks, disinformasi, dan anonimitas
Seperti yang disampaikan sebelumnya, Firman menyebut
jika hoaks dan misinformasi ini sangat berkaitan dengan akun-akun yang tidak
jelas, yang tidak memiliki identitas dan cenderung menggunakan akun-akun
anonim.
“Media sosial ini, ketika diciptakan boleh memiliki akun
(tanpa batas), lalu kemudian ada prinsip yang namanya anonimitas, yaitu tidak
harus mencantumkan nama asli atau tidak mencantumkan sama sekali atau identitas
asli, dia bisa pakai samaran dan sebagainya,” kata Firman.
“Nah, hubungannya tadi, kalau membahas soal hoaks dan
sebagainya, itu (nyambungnya) sama anonimitas ini, bukan karena punya akun
lebih dari satu,” tegasnya.
Lalu, apa yang seharusnya dilakukan untuk menghalau hoaks
dan disinformasi?
Alih-alih melakukan pembatasan jumlah akun, baik Enda maupun
Firman mengatakan seharusnya ada kajian yang mendalam pada akar masalah yang
ingin dibasmi, termasuk melakukan studi berdasarkan data untuk menganalisa hal
tersebut.
“Kalau memang serius mau mencari solusi terhadap permasalahan uang publik digital saya mengusulkan agar ada studi berdasarkan data yang memang menganalisa akar masalahnya dan saya rasa banyak solusi-solusi lain yang bisa dilakukan dan juga multi strategi tidak dengan putaran ide asal,” kata Enda.
Firman mengatakan cara lain yang bisa dilakukan untuk membasmi hoaks dan disiformasi di media sosial itu pada dasarnya harus dilakukan di hulu, yaitu di platformnya sendiri.
“Sebetulnya persoalan ini ada di algoritma. Jadi sebetulnya
pembatasan jumlah dan identitas tadi itu tidak bisa mengatasi sepenuhnya kalau
algoritmanya memang diprogram seperti itu oleh pengembang platformnya.”
Sehingga, mestinya pemerintah melakukannya dari hulunya
lebih dulu–yaitu platform lalu kemudian memikirkan tindakan di hilir.
“Jadi lebih baik pemerintah kalau mau mengatur (algoritma)
itu ngobrol sama pengembang platform,” ujarnya.
Sementara itu, alih-alih mengandalkan pemerintah, masyarakat
juga bisa mengambil andil dalam menangkal informasi-informasi palsu.
Masyarakat bisa meningkatkan literasi digital sehingga tidak dengan
mentah-mentah menelan dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas
sumbernya.