Automotive

Viral Lamborghini Revuelto Kecelakaan di Tol Lewati Batas Kecepatan!

Brian Priambudi
Viral Lamborghini Revuelto Kecelakaan di Tol Lewati Batas Kecepatan!

Uzone.id - Baru-baru ini viral sebuah supercar Lamborghini Revuelto mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Jombang-Mojokerto tepatnya di KM697B. Kecelakaan ini diduga melebihi batas kecepatan dan tidak memperkirakan jarak aman, kira-kira bagaimana aturannya?

Diketahui lewat akun Tiktok wargajombang, menyebutkan Lamborghini Revuelto melaju dari timur ke barat, tepatnya dari Surabaya menuju Yogyakarta dengan kecepatan sekitar 120 km/jam.

Sesampainya di KM697B, supercar kuning tersebut menabrak bagian belakang mobil lain yakni Suzuki S-Presso yang sedang melaju sekitar 90 km/jam.

Untungnya tidak terdapat korban jiwa atas kejadian ini, keterangan dari Badan Pengelola Jalan Tol Astra Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) menyebutkan indikasi terjadinya kecelakaan ini karena pengemudi Lamborghini kurang mengantisipasi dan menjaga jarak aman berkendara.





Berdasarkan video yang viral di sosial media, Lamborghini Revuelto yang mengalami kecelakaan mengalami kerusakan di bagian bumper dan kap depan dari body kendaraan. Sementara Suzuki S-Presso yang ditabrak bagian buritannya terlihat mengalami kerusakan di pintu bagasi.



Sebenarnya di jalan tol yang bebas hambatan pun, kendaraan tetap dibatasi kecepatan yang diperbolehkan untuk faktor keamanan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerapan Batas Kecepatan Kendaraan telah diatur batas kecapatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km/jam.



Batas kecepatan ini pun bisa berubah sewaktu-waktu dengan berbagai pertimbangan seperti frekuensi kasus kecepakaan yang tinggi, perubahan kondisi jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar, dan usulan masyarakat.

Bila melanggar aturan batas kecepatan di atas, maka bisa dikenakan sanksi baik denda ataupun pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat (5) menyebutkan jika melanggar batas kecepatan di jalan tol bisa didenda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.