Viral Konvoi Motor Bikin Ngamuk Warga, Bagaimana Aturannya?

Uzone.id - Belum lama ini, ada sebuah video yang memperlihatkan keributan antara rombongan klub motor yang sedang konvoi dan seorang pengguna jalan yang viral di media sosial.
Keributan ini diketahui pertama kali dari akun Instagram @dashcamindonesia, dari unggahan tersebut terlihat rombongan klub motor memenuhi jalanan umum yang berdampak mengganggu arus lalu lintas kendaraan lain.
Konflik bermula ketika salah satu warga mengalami senggolan dengan anggota konvoi tersebut. Merasa tidak terima, rombongan motor tersebut pun mengejar dan menghentikan warga yang bersenggolan sebelumnya di tengah jalan.
Setelahnya keributan pun tak terhindarkan, situasi yang semakin memanas membuat warga merasa semakin terintimidasi dan minta untuk duel satu lawan satu karena menolak dilawan secara beramai-ramai.
"Jangan ramai-ramai, kalau lo laki duel sama gue. Kalau ramai-ramai gue kalah," ucap warga tersebut tidak terima.
Namun alih-alih meredamkan suasana, salah satu anggota konvoi justru menanggapi dengan mengaku sebagai anggota, meskipun tidak jelas anggota apa yang dimaksud.
"Gue anggota, gue anggota," sebut salah satu rombongan konvoi.
Kalimat anggota tersebut justru memperkeruh suasana yang memancing emosi warga lain di sekitar lokasi.
Dari unggahan tersebut tidak jelas bagaimana akhir dari keributan antara rombongan konvoi dengan warga tersebut. Tapi sebenarnya bagaimana sih aturan konvoi agar tidak mengganggu masyarakat?
Berdasarkan situs hukum online, konvoi bisa dilakukan dengan pengawalan kepolisian untuk kendaraan dalam kepentingan tertentu termasuk pengguna jalan dengan hak utama untuk didahulukan. Hal ini dijelaskan pada Pasal 200 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kemudian pada Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ, menerangkan bahwa maksud dari kendaraan bermotor yang memiliki hak utama adalah kendaraan yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lainnya.
Jika berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang mendapatkan hak utama adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Jusri Pulubuhu pakar keselamatan jalan sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, yang pertama dan sering dianggap sepele adalah jangan asal menggunakan lampu hazard.
Undang-undang 22 tahun 2009 dan norma safety, lampu hazard hanya digunakan dalam situasi darurat dan kondisi berbahaya dan kendaraan dalam posisi diam atau tidak bergerak, jadi tidak digunakan pada kesempatan lain seperti konvoi atau bergerak lurus di perempatan jalan.
Kemudian jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain dan wajib mengikuti aturan di jalan. Apalagi ketika konvoi tersebut tidak di dampingi pihak berwenang, sama sekali gak boleh menghalangi jalan pengguna jalan lain.
Lalu usahakan selalu ada briefing sebelum konvoi, agar memastikan semua peserta riding memahami, dan mampu melakukan hands signal communication, tertib berlalu lintas, tidak arogan, tidak eksklusif, tidak saling menyalip.
Kalau aturan dan etika tersebut di pahami oleh para member turing, kemungkinan insiden yang tidak diinginkan bisa di cegah atau di antisipasi.