Upaya Tokopedia-TikTok Shop Basmi Seller Thrifting Nakal
Uzone.id — Pemerintah sudah
melarang adanya aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal
di platform e-commerce. Terkait hal ini, e-commerce juga telah mematuhi aturan
tersebut dan melakukan penutupan hingga puluhan ribu akun penjual terkait thrifting.
Di TikTok Shop dan Tokopedia, penyisiran akun dan
produk-produk pakaian bekas impor ilegal masih terus dilakukan hingga saat ini.
“Unutk penjualan pakaian bekas yang ilegal ini, tentu kita sudah sisir ya,” kata Hilmi Adrianto, Head of Public Policy & Government Relations Tokopedia and TikTok Shop E-commerce Indonesia, Rabu, (03/12).
Ia mengatakan bahwa saat ini, pihaknya terus bekerja sama
dengan Kementerian Perdagangan untuk menyisir dan membasmi produk-produk
thrifting dengan cara mencari keyword yang sering digunakan oleh seller-seller
nakal.
“Karena kalau kita lihat, banyak pelaku, seller-seller itu
juga yang memanipulasi keyword-keywordnya sehingga mungkin jadi tidak terlihat.
Karena itu kita juga bekerjasama dengan Kementerian UMKM untuk meningkatkan
moderasi sistem ini,” tambah Hilmi.
Salah satu keyword yang banyak ditemukan adalah ‘Paket
Usaha’ sehingga sulit bagi pemilik platform untuk langsung melakukan
pemblokiran. Platform perlu melakukan moderasi lebih lanjut agar tidak
berdampak pada paket usaha lainnya.
Sementara itu, untuk jumlahnya, Hilmi enggan mengatakan secara detail jumlah akun dan produk yang telah mereka takedown.
“Secara data sih, kita belum mengetahui sekarang, tapi ada
cukup banyak. Dan sebenarnya sekarang sudah jauh lebih sedikit dari sisi UMKM,”
tambahnya.
Di tengah penghapusan akun dan produk baju bekas ilegal di
platformnya, Hilmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendorong penjualan
produk dari brand-brand lokal untuk ‘menggantikan’ pakaian thrifting tersebut.
“Wacana pemerintah kan untuk mengganti produk tersebut
kepada brand lokal, nah itu juga sedang kita dorong. Jadi, meningkatnya
permintaan terhadap brand-brand lokal itu yang menjadi target utama kita
sekarang,” tambahnya.
Adanya larangan ini dikeluarkan oleh Presiden RI sebab impor
pakaian bekas dinilai dapat merusak industri pakaian lokal.
Data menunjukkan, impor baju bekas telah mencapai sekitar
1.800 ton hingga Agustus 2025, lonjakan yang secara signifikan mengusik pasar
domestik dan merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Sebagai solusi atas pelarangan penjualan impor ini,
pemerintah akan mengarahkan para pelaku thrifting untuk menjual produk buatan
dalam negeri. Melalui langkah ini, pemerintah berharap UMKM lokal dapat tumbuh,
berkembang, dan menguasai pasar dalam negeri.