Automotive

Tukang Parkir Liar Hukumnya Ilegal, Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun!

Brian Priambudi
Tukang Parkir Liar Hukumnya Ilegal, Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun!

Uzone.id - Tukang parkir atau juru parkir liar semakin menjamur, bukan hanya minimarket tetapi juga menyebar di toko kecil atau penjual makanan yang ramai. Sebenarnya tukang parkir liar itu sesuai aturan pemerintah enggak sih?

Ternyata berdasarkan laporan dari Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah mengatakan lahan parkir seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah atau pemda setempat.

Sementara pengelolaan parkir secara ilegal yang dilakukan oleh individu atau instansi tertentu yang tidak berhubungan oleh pemerintah, tentu jelas melanggar hukum.

"Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan penunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas inilah yang berhak memungut biaya pakrir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," tulis laman Fakultas Hukum Universitas Mihamadiyah.



Artinya secara hukum, aktivitas tukang parkir liar bisa dikenakan sanksi pidana jika terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.

Secara fakta, sering kita lihat video viral yang menunjukkan tukang parkir liar mengamuk karena tidak diberikan uang hingga memaksa memungut tarif parkir.

Jika hal ini terjadi, bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Bahkan pelaku bisa dikenakan hukuman pidana paling lama sembilan tahun.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," bunyi Pasal 368 KUHP.





Bukan hanya itu, pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir liar tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan seabgaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.

Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.



Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta juga mengaku akan menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub Jakarta mengaku hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan aturan serta menciptakan ketertiban umum.

"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," ujar Syafrin dikutip oleh Uzone.id.