Toyota Hilux Sule Ditilang Dishub, Double Cabin Harus Punya KIR?
Uzone.id - Komedian Sule bikin viral media sosial, dimana dirinya ditilang Dishub saat sedang mengendarai Toyota Hilux double cabin. Penyebabnya, Sule tidak bisa menunjukkan surat KIR.
Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 memperlihatkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.
Video tersebut ramai menjadi perbincangan lantaran tak semua orang tahu bahwa Hilux merupakan mobil pikap double cabin, yang termasuk ke dalam kendaraan niaga.
KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.
Melansir website resmi Dinas Perhubungan Bangkalan, berikut ini kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
- Taxi
- Mobil sewa
- Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
- Mobil dan truk pengangkut barang
- Bus
- Seluruh jenis truk
- Mobil pick up
Syarat pendaftaran uji KIR :
- Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
- Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
- Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji
- Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :
- Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
- Lengkapi persyaratan administrasi
- Penuhi persyaratan laik jalan
- Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
- Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
- Pemasangan stiker