Automotive

Tilang ETLE Bisa Tangkap Mobil Warga yang Pakai Sirene dan Rotator?

Brian Priambudi
Tilang ETLE Bisa Tangkap Mobil Warga yang Pakai Sirene dan Rotator?

Uzone.id - Korlantas Polri melakukan pembekuan dalam penggunaan sirene dan rotator untuk pengawalan, lantas apakah mobil sipil yang nekat memakainya bisa ditilang ETLE?

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan pendekatan hukum terhadap mobil sipil yang menggunakan sirene dan rotator.

Artinya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga belum bisa menangkap mobil sipil yang menggunakan sirene dan rotator saat berseliweran di jalan raya.

"ETLE, strobo sifatnya masih dibekukan sementara, masih kita evaluasi, kami tidak akan mengedepankan pendekatan hukum," ujar Irjen Pol Agus saat ditemui awak media di IMOS 2025, ICE BSD City, Tangerang, Rabu (24/9).



Agus menyebutkan pihaknya hanya mengimbau khususnya masyarakat sipil yang menggunakan kendaraan pribadi agar tidak menggunakan sirene dan rotator karena jelas melanggar aturan lalu lintas.

"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," sebut Agus.

Saat ini ETLE memang bisa menangkap beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, melawan arus, dan menggunakan plat nomor palsu atau tidak sesuai.





Perlu diketahui saat ini sirene dan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat (5).

Dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.



  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Sanskinya jika melanggar ketentuan di atas, maka bisa dikenakan Pasal 287 ayat 4 dengan denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.