Digilife

TikTok dkk Diminta Batasi Akses Anak, Ini Sanksi jika Melanggar

Vina Insyani
TikTok dkk Diminta Batasi Akses Anak, Ini Sanksi jika Melanggar

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital sudah resmi menetapkan penerapan PP Tunas akan berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Untuk tahap awal penerapannya, Komdigi menetapkan 8 aplikasi yang wajib menerapkan aturan ini, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.






Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerapan di tanggal 28 Maret 2026 nanti akan dilakukan secara bertahap, jadi kemungkinan beberapa platform masih belum menerapkan batasan tersebut di hari pertama PP Tunas berlaku.

Lantas, bagaimana jika platform digital ini tak mematuhi aturan yang tertera di PP Tunas?

Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi tentu akan menunggu platform digital jika enggan mematuhi aturan tersebut.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Meutya juga menegaskan kalau kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.






Menurut Pasal 38 PP Nomor 17 Tahun 2025, sanksi yang diberikan kepada platform yang tidak patuh antara lain teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara hingga pemutusan akses.

Pemutusan akses menjadi sanksi terakhir dan diambil apabila pelanggaran dianggap sangat berat, tidak memenuhi aturan dan teguran yang sudah dilayangkan sebelumnya serta memberikan dampak yang masif bagi anak-anak.