TikTok dkk Diminta Batasi Akses Anak, Ini Sanksi jika Melanggar
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital sudah resmi menetapkan penerapan PP Tunas akan berlaku
secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari
PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16
tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan
jejaring,” ujar menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Jumat
(06/03/2026).
Untuk tahap awal penerapannya, Komdigi menetapkan 8 aplikasi yang wajib menerapkan aturan ini, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerapan di tanggal 28
Maret 2026 nanti akan dilakukan secara bertahap, jadi kemungkinan beberapa
platform masih belum menerapkan batasan tersebut di hari pertama PP Tunas
berlaku.
Lantas, bagaimana jika platform digital ini tak mematuhi
aturan yang tertera di PP Tunas?
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Meutya Hafid
menegaskan bahwa sanksi tentu akan menunggu platform digital jika enggan
mematuhi aturan tersebut.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang
tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban
perlindungan anak,” tegasnya.
Meutya juga menegaskan kalau kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
Menurut Pasal 38 PP Nomor 17 Tahun 2025, sanksi yang
diberikan kepada platform yang tidak patuh antara lain teguran tertulis, denda
administratif, penghentian sementara hingga pemutusan akses.
Pemutusan akses menjadi sanksi terakhir dan diambil apabila
pelanggaran dianggap sangat berat, tidak memenuhi aturan dan teguran yang sudah
dilayangkan sebelumnya serta memberikan dampak yang masif bagi anak-anak.