TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar, Ini Alasannya
Uzone.id — Pasca diawasi
secara ketat karena akusisi Tokopedia, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda
kepada TikTok Nusantara sebesar Rp15 miliar.
Keputusan ini diumumkan pada
Senin, (29/09) dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi dan
dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq.
“Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki
kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan
memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce,” kata Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), Deswin Nur dalam keterangan resminya, dikutip dari berbagai sumber,
Senin, (29/09).
Deswin menjelaskan kalau duduk perkara dari sanksi ini adalah karena TikTok terlambat melaporkan akuisisi ini kepada pihak KPPU.
TikTok pun mengakui adanya keterlambatan tersebut dan tidak
menyanggah adanya temuan tersebut. Pihak perusahaan juga dinilai kooperatif
sepanjang pemeriksaan.
KPPU pun dinilai memberikan keringanan karena TikTok tidak
memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda
Rp15 miliar atas TikTok Nusantara yang wajib disetorkan ke kas negara dalam
waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Keterlambatan ini terjadi ketika TikTok resmi menguasai 75,01 persen saham Tokopedia. Transaksi ini sah secara hukum sejak 31 Januari 2024. Seharusnya, sesuai aturan yang ada, notifikasi kepada KPPU disampaikan paling lambat pada 19 Maret 2024–sayangnya TikTok terlambat melakukannya.
Dokumen akuisisi ini sempat disampaikan tepat waktu, sayangnya notifikasi tersebut dianggap tidak sah karena bukan disampaikan oleh TikTok sebagai pihak pengambil alih.
“Namun dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan
oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan
notifikasi tersebut,” kata Deswin.
Ia melanjutkan, “Sementara TikTok selaku pengambil alih
tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian
notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.”
Mengacu pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.
3/2023 sendiri, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30
(tiga puluh) hari kerja pengambilalihan saham.
“Oleh karena itu, Investigator menduga telah terjadi
keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 (delapan puluh
delapan) hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2010,” tambahnya.