Ternyata Lebih dari Sejuta Kendaraan di Jakarta Nunggak Pajak

Uzone.id - Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Ternyata terdapat lebih dari satu juta kendaraan di Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dikutip dari Antara, sejuta lebih kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum didaftarkan ulang lewat mekanisme pembayaran pajak tahunan.
Dari jumlah tersebut, terdapat potensi pendapatan hingga Rp1 triliun dari pajak yang belum dibayar oleh para pemilik kendaraan di Jakarta.
"Kalau dari potensi Rp1 triliun dan diharapkan pada pemutihan bisa membayar Rp300-400 miliar itu baik," ujar Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Dari total 1 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, bisa menjadi potensi pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah.
Lusi mengatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT), selalu memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga.

Pemutihan denda dan bunga pajak kendaraan dihadirkan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
"Sebenarnya program pemutihan ini untuk menyasar kendaraan yang belum daftar ulang dan membayar pajak," sebutnya.
Perlu diketahui, pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlangsung cukup lama, yakni dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dengan demikian, penunggak pajak kendaraan dihapus sanksinya saat hendak membayar. Sanksi yang dihapus berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan membayar pajak dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Artinya penunggak pajak, jika ingin membayar maka cukup melunasi pokok pajaknya saja tanpa membayar denda akibat keterlambatan.
Dalam proses perpanjangan STNK juga tidak perlu melakukan permohonan karena penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan secara otomatis lewat sistem informasi manajemen pajak daerah.