Terlibat Kasus Chromebook, Eks Bos Bukalapak Dituntut 15 Tahun Penjara
Uzone.id — Proses penyelidikan
terkait kasus pengadaan laptop Chromebook terus berjalan dan tengah memasuki
proses putusan pengadilan. Selain melibatkan mantan pendiri Gojek Nadiem
Makarim, kasus ini menyeret nama-nama lainnya, termasuk mantan CTO (Chief
Technology Officer) Bukalapak, , Ibrahim Arief.
Pada Kamis, (16/04) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
Ibrahim Arief yang juga menjabat sebagai mantan konsultan teknologi
Kemendikbudristek dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ibrahim yang akrab disapa Ibam juga dituntut membayar uang
pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan dikenai
tambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Tuntutan yang dilayangkan pada Ibam ini menjadi sorotan
banyak pihak, termasuk di media sosial.
Bahkan Nadiem Makarim yang juga terlibat dalam kasus ini
ikut menyatakan keprihatinannya. Di sela-sela persidangannya, Nadiem mengaku
sedih dan bingung atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Ibrahim Arif
(Ibam).
Ia bahkan menyebut bahwa Ibam adalah sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi pada negara meski harus menolak tawaran pekerjaan dari perusahaan global seperti Meta.
“ Saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang
mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih, menolak pekerjaan Facebook di Inggris,
mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan
dan potensi hukuman yang hampir maksimum,” ujar Nadiem di sela persidangannya.
Dalam kasus ini, Ibam sendiri dinilai berperan dalam membuat
kajian teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu Chromebook.
Ia juga disebut memaparkan materi kepada pejabat kementerian yang kemudian
dinilai mempengaruhi keputusan pengadaan sehingga condong pada satu pihak.