Automotive

Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda, Gimana Cara Ngitungnya?

Brian Priambudi
Terlambat Bayar Pajak Kendaraan Kena Denda, Gimana Cara Ngitungnya?

Uzone.id - Setiap keterlambatan membayar pajak kendaraan, maka akan dikenakan denda yang juga harus dibayar. Sebenarnya cara menghitung denda telat pembayaran pajak kendaraan itu seperti apa sih?

Sebenarnya aturan besaran denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) telah diatur pada Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah tersebut, wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari PKB.

Sementara sanksi akan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran PKB. Menariknya sanksi bunga tetap dibatasi sampai 24 bulan atau maksiumum 24 persen, meskipun keterlambatannya lebih lama dari itu.




Artinya jika keterlambatan membayar pajak hanya satu bulan saja, maka denda yang harus dibayarkan hanya 1 persen dari PKB yang tertuang di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Begitu juga berlaku untuk kelipatannya, jika keterlambatan pembayaran pajak mencapai 2 tahun atau 24 bulan, sanksi bunga akan mencapai 24 persen dari PKB.



Sebagai contoh, jika seseorang memiliki mobil dengan PKB tahunan mencapai Rp1 juta dan telat selama 2 tahun maka cara menghitung dendanya adalah 24 persen dari 1 juta yakni Rp240 ribu.

Jika dihitung total, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 2 tahun PKB yakni sebesar Rp2 juta, ditambah dengan denda 24 persen sebesar Rp240 ribu. Secara total pajak yang harus dibayarkan dan bunganya menjadi Rp2.240.000.



Nah, beberapa daerah seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menggelar porgram pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember.

Dari program ini, pemilik kendaraan yang telat membayar pajak bisa melakukan pelunasan tanpa dikenakan denda bunga. Sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan dan legalitas kendaraan akan kembali aktif.

Program pemutihan ini juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya sudah tertidur pulas untuk segera menuntaskan kewajibannya sebelum masa program berakhir.