Digilife

Terancam Diblokir di Indonesia, Cloudflare Akhirnya Temui Komdigi

Vina Insyani
Terancam Diblokir di Indonesia, Cloudflare Akhirnya Temui Komdigi

Uzone.id — Setelah mendapat teguran dari Kementerian Komdigi, perwakilan Cloudflare akhirnya memberikan tanggapan dan bahkan melakukan pertemuan dengan Komdigi.

Pada Selasa, (26/11), Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menjelaskan bahwa pihaknya bertemu dan melakukan diskusi secara online dengan wakil Cloudflare, yaitu Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC.

Ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan ini, yaitu soal pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 yang sudah diumumkan pada pertengahan November lalu.




Serta agenda lainnya adalah penguatan kerjasama moderasi konten, terutama yang berkaitan dengan konten digital negatif atau melanggar hukum seperti perjudian online yang sempat disorot oleh Komdigi.

Terkait dua hal tersebut, Komdigi menyampaikan bahwa Cloudflare menyampaikan itikad baiknya dan menunjukkan sikap yang kooperatif, baik dalam hal pendaftaran PSE maupun soal konten.

“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” kata Alexander.

Terkait moderasi konten dan situs yang melanggar, Cloudflare turut menjelaskan soal posisi mereka yang hanya berperan sebagai penyedia infrastruktur, dimana mereka sebenarnya tidak melakukan kurasi konten/situs secara langsung.

“Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman,” tambah Alex.




Pasca pertemuan ini, Komdigi turut menegaskan bahwa kewajiban administratif yang berlaku tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme dalam PM Kominfo No. 5/2020. Seluruh proses pengawasan pun dilakukan secara transparan, profesional dan juga proporsional.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Alexander.

Pertemuan daring sekaligus pertemuan pertama Komdigi dengan Cloudflare ini diharapkan membuka peluang kerjasama antara pemerintah dan perusahaan global untuk turut menjaga ruang digital RI.

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Cloudflare sendiri mendapat dua ultimatum di Indonesia. Komdigi mencatat bahwa Cloudflare masuk ke dalam 25 platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia. Tak hanya itu, Cloudflare juga menjadi sorotan atas temuan Komdigi yang mencatat bahwa 76 persen dari situs-situs judi online berlindung di layanan Cloudflare.