Terancam Diblokir di Indonesia, Cloudflare Akhirnya Temui Komdigi
Uzone.id — Setelah mendapat
teguran dari Kementerian Komdigi, perwakilan Cloudflare akhirnya memberikan
tanggapan dan bahkan melakukan pertemuan dengan Komdigi.
Pada Selasa, (26/11), Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang
Digital Komdigi menjelaskan bahwa pihaknya bertemu dan melakukan diskusi secara
online dengan wakil Cloudflare, yaitu Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC,
dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC.
Ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan ini, yaitu soal pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 yang sudah diumumkan pada pertengahan November lalu.
Serta agenda lainnya adalah penguatan kerjasama moderasi
konten, terutama yang berkaitan dengan konten digital negatif atau melanggar
hukum seperti perjudian online yang sempat disorot oleh Komdigi.
Terkait dua hal tersebut, Komdigi menyampaikan bahwa
Cloudflare menyampaikan itikad baiknya dan menunjukkan sikap yang kooperatif,
baik dalam hal pendaftaran PSE maupun soal konten.
“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk
mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan
penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi
konten,” kata Alexander.
Terkait moderasi konten dan situs yang melanggar, Cloudflare
turut menjelaskan soal posisi mereka yang hanya berperan sebagai penyedia
infrastruktur, dimana mereka sebenarnya tidak melakukan kurasi konten/situs
secara langsung.
“Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman,” tambah Alex.
Pasca pertemuan ini, Komdigi turut menegaskan bahwa
kewajiban administratif yang berlaku tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme
dalam PM Kominfo No. 5/2020. Seluruh proses pengawasan pun dilakukan secara
transparan, profesional dan juga proporsional.
“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian
kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti
setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang
berlaku,” tambah Alexander.
Pertemuan daring sekaligus pertemuan pertama Komdigi dengan
Cloudflare ini diharapkan membuka peluang kerjasama antara pemerintah dan
perusahaan global untuk turut menjaga ruang digital RI.
“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami
kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Cloudflare sendiri mendapat dua ultimatum di
Indonesia. Komdigi mencatat bahwa Cloudflare masuk ke dalam 25 platform digital
yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia. Tak hanya
itu, Cloudflare juga menjadi sorotan atas temuan Komdigi yang mencatat bahwa 76
persen dari situs-situs judi online berlindung di layanan Cloudflare.