Telco

Telkomsel Siap Patuhi Rencana Komdigi Beri Sanksi Aturan 1 NIK 3 Nomor

Vina Insyani
Telkomsel Siap Patuhi Rencana Komdigi  Beri Sanksi Aturan 1 NIK 3 Nomor

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital berencana akan menjatuhkan sanksi pada operator seluler yang ketahuan melanggar aturan 1 NIK 3 nomor HP. Menanggapi hal tersebut, Telkomsel ikut mendukung dan akan tetap comply pada aturan tersebut.

“Yang pasti Telkomsel, kami sangat mendukung. Mendukung peraturan, aturan yang baru ya. Terkait dengan pembatasan 1 NIK 3 nomor HP ini,” kata Saki H Bramono, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel kepada awak media, Selasa, (15/07).

Ia melanjutkan, “Telkomsel selalu comply terhadap aturan 1 NIK 3 Nomor HP, dan semua ini memang untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Dan juga kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada, (termasuk) yang sudah dibuat oleh Komdigi terkait dengan aturan NIK ini.”




Saat ini, Telkomsel juga masih menunggu juklak dan aturan teknis dari Komdigi mengenai pembatasan ini termasuk menunggu aturan dan sanksi yang nantinya dijatuhkan pada pihak yang melanggar.

Selain itu, Telkomsel juga akan memberikan edaran dan himbauan pada pihak distributor agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menerapkan aturan 1 NIK 3 Nomor HP.

“Kita pasti kan selalu memberikan (surat) edaran ya. Jadi kita selalu memberikan guidance terhadap semua stakeholders kita. Termasuk itu distributor kita, termasuk reseller kita,” tambahnya.

Guidance ini berupa kewajiban untuk mengikuti aturan yang berlaku saat ini, termasuk yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan DIgital.

“Dan bahwa Telkomsel kita tidak pernah meminta siapapun dan stakeholder dimanapun untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuan-ketentuannya,” tambahnya.

Nantinya, jika ditemukan distributor atau reseller yang melakukan pelanggaran, Telkomsel menyatakan siap untuk memberikan teguran dan sanksi yang sesuai.

“Dari Telkomsel pasti ada surat teguran kepada distributor, karena di bisnis model kita ada yang namanya performance fee, ada yang namanya surat peringatan,” tambahnya.




Apabila para distributor ini ketahuan tidak comply terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, maka mereka akan mendapatkan surat peringatan dan hal ini sudah tertuang dalam ketentuan kerjasama antara Telkomsel dengan distributor.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk membuat Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur sanksi bagi operator seluler yang melanggar aturan 1 NIK 3 nomor HP.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi I DPR, Senin (07/07). Sebelumnya, Meutya menjelaskan bahwa saat ini sudah ada Permen yang mengatur 1 NIK hanya boleh 3 nomor per operator seluler, sayangnya hal ini belum dibarengi dengan sanksi.

“Ini sedang kita exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya.

Adanya rencana peraturan ini didorong oleh banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan oleh penjahat online, termasuk perjudian online. Salah satu contohnya adalah nomor HP baru yang sudah terisi identitas orang lain.

Sanksi ini diharapkan bisa memperketat operator seluler untuk terus memantau pembelian nomor HP menggunakan identitas yang sama sehingga nantinya tidak ada nomor identitas yang digunakan lebih dari 3 kali.