Headline

Tarif Trump: Nasib Data Pribadi WNI Tetap Aman? Ini Kata Pemerintah

Hani Nur Fajrina
Tarif Trump: Nasib Data Pribadi WNI Tetap Aman? Ini Kata Pemerintah

Uzone.id – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali memantik perdebatan publik. Di satu sisi, pemerintah berhasil menurunkan tarif ekspor ke pasar AS. Di sisi lain, muncul kekhawatiran baru: apakah “kompensasi” dari kesepakatan ini membuat data pribadi warga Indonesia lebih terbuka di mata asing?

Isu ini mencuat setelah pemerintah Indonesia menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat, di tengah kebijakan proteksionis yang kembali digaungkan oleh Donald Trump. Lewat kebijakan tarif resiprokal, produk Indonesia sempat dikenai bea masuk tinggi, sebelum akhirnya dinegosiasikan turun menjadi sekitar 19 persen.

Bagi Indonesia, penurunan tarif ini krusial. Ekspor produk unggulan seperti tekstil, karet, kopi, hingga kelapa sawit sangat bergantung pada pasar AS. Tanpa kesepakatan, jutaan pekerja di sektor industri padat karya berpotensi terdampak.





Namun, di balik negosiasi tarif tersebut, ada satu isu yang tak kalah sensitif: transfer data lintas negara. Dalam era ekonomi digital, data kini menjadi “mata uang” baru. Maka wajar jika publik bertanya: apakah demi kelancaran perdagangan, data warga Indonesia ikut menjadi bagian dari kompromi?

Menanggapi kekhawatiran itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan data dalam perjanjian tersebut.

“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART [The Agreement of Reciprocal Trade] tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi,” ungkap Haryo melalui pernyataan resminya yang diterima Uzone, Minggu (22/2).


Foto ilustrasi: Jonathan Francisca/Unsplash
Foto ilustrasi: Jonathan Francisca/Unsplash


Ia menjelaskan, dalam praktik ekonomi digital modern, transfer data lintas batas adalah hal yang tidak terhindarkan. Layanan e-commerce, perbankan digital, cloud computing, hingga aplikasi berbasis AI membutuhkan pemrosesan data lintas negara agar bisa berjalan efisien.

Tanpa mekanisme tersebut, banyak layanan digital yang sehari-hari digunakan masyarakat justru akan terganggu.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa arus data ini tetap berada dalam kerangka tata kelola yang aman dan terpercaya. Baik pemindahan data secara fisik maupun digital harus memenuhi standar keamanan, enkripsi, serta pengawasan regulator.

“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” lanjutnya.

Latar belakang kebijakan tarif Trump sendiri menjadi faktor penting dalam lahirnya kesepakatan ini. Pada 2025, pemerintah AS secara sepihak menaikkan tarif impor untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, dengan alasan defisit perdagangan. Produk Indonesia sempat dikenai tarif hingga di atas 30 persen.



Situasi ini mendorong pemerintah Indonesia memilih jalur diplomasi dibanding retaliasi. Hasilnya, tarif berhasil ditekan menjadi sekitar 19 persen, sekaligus membuka jalan bagi kerja sama ekonomi yang lebih luas, termasuk di sektor digital.

Dalam pandangan pemerintah, kepastian aturan transfer data justru menjadi nilai tambah bagi Indonesia. Regulasi yang jelas dinilai dapat menarik investasi pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan teknologi global ke dalam negeri.

Dengan kata lain, kesepakatan ini tidak hanya soal ekspor-impor, tetapi juga strategi jangka panjang menjadikan Indonesia sebagai hub ekonomi digital kawasan.

“Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai,” tutupnya.



Meski begitu, tantangan terbesar ada pada implementasi. Regulasi yang baik tidak akan berarti jika pengawasan lemah. Pemerintah dituntut konsisten menegakkan aturan, terutama terhadap perusahaan asing yang mengelola data dalam skala besar.

Selain itu, literasi digital masyarakat juga menjadi faktor penting. Perlindungan data tidak hanya bertumpu pada negara, tetapi juga pada kesadaran pengguna dalam menjaga informasi pribadinya.

Kesepakatan dengan AS, yang berawal dari tekanan tarif Trump, memang memberi ruang napas bagi ekspor Indonesia. Namun di era ekonomi berbasis data, manfaat ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan privasi.