Startup

Tarif Platform Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengamat Kasih Saran Gini

Vina Insyani
Tarif Platform Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengamat Kasih Saran Gini

Uzone.id — Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online masih menjadi perhatian banyak pihak hingga saat ini. Di saat para driver ojek online menyambut baik peraturan ini, platform masih terus melakukan pengkajian mendalam terkait poin-poin dalam aturan tersebut.

Salah satu yang menarik banyak perhatian adalah poin mengenai potongan tarif untuk para driver ojek online dari 15-20 persen saat ini menjadi 8 persen. 

Menanggapi hal ini, pengamat ekonomi digital dari CELIOS, Nailul Huda menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang masih harus dibenahi, mulai dari skema hingga dampak ke dampak kedepannya.

Dari sisi perlindungan pekerja, Nailul menilai bahwa kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif karena dalam aturan tersebut terdapat jaminan sosial dan perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan, yang memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi online. 




“Aturan ini memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi online akan jaminan sosial sejalan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional,” kata Nailul.

Namun, Nailul menyorot beberapa hal, termasuk skema pembagian dalam pembayarannya termasuk siapa menanggung masing-masing dari jaminan tersebut.

“Hal ini dikarenakan banyak dari pengemudi transportasi online mempunyai lebih dari satu aplikasi. Tugas pemerintah membuat skema yang pas untuk pengemudi transportasi online ini agar ya semua tercakup program jaminan sosial namun tidak menimbulkan pembayaran yang berganda,” tambahnya.

Sementara itu, soal potongan untuk untuk pengemudi dan platform dengan perbandingan 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator, ia menyebut bahwa aturan ini masih belum jelas diperuntukkan bagi siapa.

Karena pada dasarnya, terdapat dua komponen harga dalam layanan tarif yang diberlakukan bagi driver, yaitu harga yang dibayar konsumen dan pendapatan yang diterima pengemudi. Harga konsumen mencakup biaya perjalanan, biaya platform, serta biaya tambahan seperti asuransi, sementara pengemudi hanya menerima biaya perjalanan. 

“Saya tidak tahu, apakah Prabowo mengetahui terkait skema pembayaran di sistem transportasi online. Dalam skema pembayaran, ada dua harga, yaitu harga ke konsumen dan harga ke pengemudi,” kata Nailul.

Nah, aturan ini pun menimbulkan pertanyaan lain, yaitu apakah potongan ini hanya mengatur biaya perjalanan dengan manfaat hanya untuk pengemudi atau biaya konsumen?

“Apakah potongan ini hanya mengatur biaya perjalanan (hanya untuk pengemudi) atau biaya konsumen? Karena (pada dasarnya) kenapa (potongan) terlihat lebih dari 20 persen? itu karena ada biaya platform yang dibayarkan konsumen dan disetor lewat pengemudi,” tambahnya.




Oleh karena itu, Nailul menyarankan adanya perubahan pada skema fixed cost yang sudah diatur dalam Kepmenhub 1001 tahun 2022.

Menurutnya, saat ini skema fixed cost hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi. 

“Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Jadi, ketika ingin menaikkan pendapatan (driver), maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan,” tuturnya.

Penurunan potongan tarif menjadi 8 persen pada platform ini dianggap tidak menambah pendapatan pengemudi. Maka dari itu, Nailul menyarankan bahwa fixed cost ini diterapkan dalam bentuk nilai saja bukan dalam persentase.

“Maka saya ada ide skema fixed cost untuk platform dimana platform menarik potongan bukan dengan skema ad valorem (persentase), melainkan tarif tetap dengan skema voucher atau tiket,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Tentu besaran harga voucher atau tiket harus dibahas dengan pengemudi, namun dengan cara ini bisa menguntungkan pengemudi karena besaran potongan tetap. Voucher juga semakin banyak yang dibeli maka semakin murah harganya bagi pengemudi. Namun ini hanya sebatas ide saja.”