Tarif Platform Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Pengamat Kasih Saran Gini
Uzone.id — Peraturan Presiden
(Perpres) Ojek Online masih menjadi perhatian banyak pihak hingga saat ini. Di
saat para driver ojek online menyambut baik peraturan ini, platform masih terus
melakukan pengkajian mendalam terkait poin-poin dalam aturan tersebut.
Salah satu yang menarik banyak perhatian adalah poin
mengenai potongan tarif untuk para driver ojek online dari 15-20 persen saat
ini menjadi 8 persen.
Menanggapi hal ini, pengamat ekonomi digital dari CELIOS,
Nailul Huda menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang masih harus dibenahi,
mulai dari skema hingga dampak ke dampak kedepannya.
Dari sisi perlindungan pekerja, Nailul menilai bahwa kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif karena dalam aturan tersebut terdapat jaminan sosial dan perlindungan seperti jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan, yang memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi online.
“Aturan ini memberikan kepastian bagi pengemudi transportasi
online akan jaminan sosial sejalan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional,”
kata Nailul.
Namun, Nailul menyorot beberapa hal, termasuk skema
pembagian dalam pembayarannya termasuk siapa menanggung masing-masing dari
jaminan tersebut.
“Hal ini dikarenakan banyak dari pengemudi transportasi
online mempunyai lebih dari satu aplikasi. Tugas pemerintah membuat skema yang
pas untuk pengemudi transportasi online ini agar ya semua tercakup program
jaminan sosial namun tidak menimbulkan pembayaran yang berganda,” tambahnya.
Sementara itu, soal potongan untuk untuk pengemudi dan
platform dengan perbandingan 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk
aplikator, ia menyebut bahwa aturan ini masih belum jelas diperuntukkan bagi
siapa.
Karena pada dasarnya, terdapat dua komponen harga dalam
layanan tarif yang diberlakukan bagi driver, yaitu harga yang dibayar konsumen
dan pendapatan yang diterima pengemudi. Harga konsumen mencakup biaya
perjalanan, biaya platform, serta biaya tambahan seperti asuransi, sementara
pengemudi hanya menerima biaya perjalanan.
“Saya tidak tahu, apakah Prabowo mengetahui terkait skema
pembayaran di sistem transportasi online. Dalam skema pembayaran, ada dua
harga, yaitu harga ke konsumen dan harga ke pengemudi,” kata Nailul.
Nah, aturan ini pun menimbulkan pertanyaan lain, yaitu
apakah potongan ini hanya mengatur biaya perjalanan dengan manfaat hanya untuk
pengemudi atau biaya konsumen?
“Apakah potongan ini hanya mengatur biaya perjalanan (hanya untuk pengemudi) atau biaya konsumen? Karena (pada dasarnya) kenapa (potongan) terlihat lebih dari 20 persen? itu karena ada biaya platform yang dibayarkan konsumen dan disetor lewat pengemudi,” tambahnya.
Oleh karena itu, Nailul menyarankan adanya perubahan pada
skema fixed cost yang sudah diatur dalam Kepmenhub 1001 tahun 2022.
Menurutnya, saat ini skema fixed cost hanya mengurangi
pendapatan aplikator tanpa adanya peningkatan pendapatan pengemudi.
“Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi
terkunci. Jadi, ketika ingin menaikkan pendapatan (driver), maka yang harus
dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan,” tuturnya.
Penurunan potongan tarif menjadi 8 persen pada platform ini
dianggap tidak menambah pendapatan pengemudi. Maka dari itu, Nailul menyarankan
bahwa fixed cost ini diterapkan dalam bentuk nilai saja bukan dalam
persentase.
“Maka saya ada ide skema fixed cost untuk platform dimana
platform menarik potongan bukan dengan skema ad valorem (persentase), melainkan
tarif tetap dengan skema voucher atau tiket,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Tentu besaran harga voucher atau tiket
harus dibahas dengan pengemudi, namun dengan cara ini bisa menguntungkan
pengemudi karena besaran potongan tetap. Voucher juga semakin banyak yang
dibeli maka semakin murah harganya bagi pengemudi. Namun ini hanya sebatas ide
saja.”