Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Mau Naik, Biar Kemacetan Berkurang?
Uzone.id - Tarif parkir kendaraan di DKI Jakarta mau dinaikkan karena dianggap masih rendah. Kenaikan ini dilakukan dalam rangka pengendalian lalu lintas dan otpimalisasi pelayanan perparkiran.
Artinya, kenaikan tarif parkir ini dilakukan guna untuk mengurangi volume kendaraan di DKI Jakarta biar enggak macet.
Rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta ini diketahui lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.
"Siapa di sini yang merasa kalo kendaraan di Jakarta semakin banyak? Nggak yang di jalan, nggak yang di parkiran, kok kayanya makin banyak aja ya?" tulis keterangan Instagram @dishubdkijakarta.
"Fenomena ini tentu bikin jalanan kota kita tercinta ini semakin padat. Diperlukan langkah yang efektif untuk menangani masalah ini, salah satunya melalui kebijakan tarif parkir," lanjutnya.
Unggahan tersebut juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terakhir kali merevisi aturan soal biaya dan tarif parkir 13 tahun yang lalu.
Aturan tarif parkir sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dan Peraturan Gubernur nomor 31 tahun 2017 tentang layanan dan tarif parkir.
Bagi Dishub DKI Jakarta, tarif parkir di wilayahnya dirasa masih sangat kecil, dengan meningkatkan nilainya maka diyakini bisa mendukung push and pull strategy dalam penanganan lalu lintas di Jakarta.
Dishub DKI Jakarta pun menjelaskan dalam unggahan Instagramnya soal perbandingan tarif parkir di DKI Jakarta dengan kota-kota lain di Tanah Air.
Di Jakarta, tarif parkir mobil dikenakan sebesar Rp5.000 untuk satu jam pertama. Nominal tarif yang sama juga berlaku di Tangeran dan Bandung, sementara Depok sudah Rp5.500, Tangerang Selatan Rp 6.000, Bekasi Rp7.500, dan Surabaya Rp8.000.
Sementara untuk tarif parkir motor dikenakan Rp2.000 untuk satu jam pertama, diklaim lebih murah dari kota-kota lain yang sudah menerapkan hingga Rp3.000-3.500.
Kemudian tarif parkir bus di Jakarta dikenakan sebesar Rp8.000, nominal ini bukan yang terendah karena di Tangerang dikenakan Rp5.000, Bandung Rp7.000, dan Bekasi Rp7.500.
Berbeda lagi dengan tarif parkir bus di Surabaya yang dikenakan cukup tinggi yakni Rp20.000.
Ternyata rencana kenaikan parkir yang disebutkan oleh Dishub DKI jakarta sudah sempat diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan pribadi di Jakarta, termasuk untuk subsidi silang kepada 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.
"Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan (tarif) parkirnya saya mau naikkan," ujar Pramono beberapa bulan lalu.