Automotive

Tarif Baru Pajak Kendaraan di Jakarta, Progresif Naik Mulai Hari Ini!

Brian Priambudi
Tarif Baru Pajak Kendaraan di Jakarta, Progresif Naik Mulai Hari Ini!

Uzone.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor. Meskipun tidak mengalami kenaikan, tapi yang memiliki kendaraan lebih dari satu alias progresif mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. di mana tarif baru pajak kendaraan akan mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (5/1).

Berdasarkan situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kepemilikan adalah hubungan hukum antara individu atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam dokumen atau bukti kepemilikan kendaraan yang sah.




Kemudian penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024, ketentuan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.





Pajak progresif ini sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan. Berikut ketentuan baru pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024:

a. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama (tidak naik)

b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua (sebelumnya 2,5 persen)

c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga (sebelumnya 3 persen)

d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat (sebelumnya 3,5 persen)

e. 6 persen untuk kemepilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya (sebelumnya 4 persen).




Di sisi lain ada juga tarif PKB atas kemepilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Sedangkan untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.