Digilife

Tak Cuma TikTok dan Roblox, Platform Lain Juga Bakal Kena Batas Usia

Vina Insyani
Tak Cuma TikTok dan Roblox, Platform Lain Juga Bakal Kena Batas Usia

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan 6 Kementerian yaitu menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Sekretaris Kabinet telah selesai melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait Implementasi PP TUNAS, Rabu siang, (11/03).

Dalam agenda tersebut, Menteri Komdigi menjelaskan bahwa implementasi ini akan resmi menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang menerapkan aturan pembatasan media sosial pada anak dalam skala besar.

Pasalnya, jumlah anak yang ditangani oleh Komdigi jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah anak di beberapa negara seperti Australia.






“Tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar. Jadi Australia 5,7 juta anak dan kita 70 juta anak kalau dihitung dari usia 16 tahun kebawah,” tambahnya.

Di awal penerapannya, Komdigi sendiri telah mengumumkan ada 8 platform media sosial yang sudah ditunjuk untuk segera mematuhi aturan PP Tunas, mereka mewajibkan 8 platform ini untuk menonaktifkan akun-akun anak yang terdeteksi di bawah 16 tahun.

8 jejaring sosial tersebut antara lain TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, X, Threads, Bigo Live dan Roblox. Gak cuma TikTok dkk, platform lainnya juga akan ikut dievaluasi oleh Komdigi dan kemungkinan diminta untuk membatasi usia pengguna.

“Kemarin, 8 PSE yang sudah disebutkan tersebut adalah tahap awal. Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko yang sesuai dengan Permen,” kata Meutya.






Nantinya, PSE-PSE tersebut akan dinilai berdasarkan beberapa aspek, termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak terpapar konten berbahaya, berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, mengancam keamanan dan perlindungan data pribadi anak, berpotensi menimbulkan adiksi dan risiko gangguan kesehatan.

Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satu aspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risiko tinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16 tahun.

“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun kebawah,” tambah Meutya. 

Sementara itu, dalam Rakor ini, Komdigi beserta dengan 6 kementerian yang hadir akan ikut terlibat dalam inisiatif penerapan PP Tunas yang berlaku pada 28 Maret 2026 nanti.