Tak Cuma TikTok dan Roblox, Platform Lain Juga Bakal Kena Batas Usia
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan 6 Kementerian yaitu menteri
Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga dan Sekretaris Kabinet telah selesai melaksanakan Rapat
Koordinasi Terkait Implementasi PP TUNAS, Rabu siang, (11/03).
Dalam agenda tersebut, Menteri Komdigi menjelaskan bahwa
implementasi ini akan resmi menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang
menerapkan aturan pembatasan media sosial pada anak dalam skala besar.
Pasalnya, jumlah anak yang ditangani oleh Komdigi jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah anak di beberapa negara seperti Australia.
“Tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negara
pertama dengan skala yang besar. Jadi Australia 5,7 juta anak dan kita 70 juta
anak kalau dihitung dari usia 16 tahun kebawah,” tambahnya.
Di awal penerapannya, Komdigi sendiri telah mengumumkan ada
8 platform media sosial yang sudah ditunjuk untuk segera mematuhi aturan PP
Tunas, mereka mewajibkan 8 platform ini untuk menonaktifkan akun-akun anak yang
terdeteksi di bawah 16 tahun.
8 jejaring sosial tersebut antara lain TikTok, YouTube,
Facebook, Instagram, X, Threads, Bigo Live dan Roblox. Gak cuma TikTok dkk,
platform lainnya juga akan ikut dievaluasi oleh Komdigi dan kemungkinan diminta
untuk membatasi usia pengguna.
“Kemarin, 8 PSE yang sudah disebutkan tersebut adalah tahap awal. Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko yang sesuai dengan Permen,” kata Meutya.
Nantinya, PSE-PSE tersebut akan dinilai berdasarkan beberapa
aspek, termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak berkontak dengan orang
yang tidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak terpapar konten berbahaya, berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, mengancam keamanan dan
perlindungan data pribadi anak, berpotensi menimbulkan adiksi dan risiko gangguan
kesehatan.
Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satu
aspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risiko
tinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16
tahun.
“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan maka
otomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun
kebawah,” tambah Meutya.
Sementara itu, dalam Rakor ini, Komdigi beserta dengan 6
kementerian yang hadir akan ikut terlibat dalam inisiatif penerapan PP Tunas
yang berlaku pada 28 Maret 2026 nanti.