Digilife

Sudah Resmi Terbit, Kapan Pajak Seller E-commerce Diberlakukan?

Vina Insyani
Sudah Resmi Terbit, Kapan Pajak Seller E-commerce Diberlakukan?

Uzone.id — Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan aturan mengenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pelaku usaha di e-commerce mulai 14 Juli 2025 kemarin.

Aturan mengenai pajak PPh pelaku e-commerce ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas penghasilan yang Diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aturan ini sudah ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025 kemarin.

Meski sudah resmi terbit pada 14 Juli 2025 kemarin, Pihak DJP sendiri akan menerapkan aturan perpajakan ini secara bertahap, sambil menunggu kesiapan pihak-pihak yang terlibat, termasuk kesiapan e-commerce sebagai pemungut pajak.




Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menargetkan penerapan pajak ini dilakukan dalam satu atau dua bulan setelah diterbitkan.

”Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis, (17/07).

Dalam PMK ini, tarif pemungutan PPh Pasal 22 sudah ditentukan sebesar 0,5 persen per tahun dan dapat bersifat final maupun tidak. Bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, mereka akan dibebaskan dari pungutan pajak, salah satunya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp500 juta per tahun.

“Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Senada dengan pernyataan yang disampaikan sebelumnya, Rosmauli menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan usaha atau level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional.



“Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki,” tuturnya.

Untuk mekanisme pemungutan pajak sendiri, DJP akan menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, Shopee dan lainnya untuk memungut pajak kepada pelaku usaha lalu menyampaikan informasi perpajakan pada DJP. 

Merchant atau pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi-informasi terkait bisnis mereka kepada pihak e-commerce sebagai dasar pemungutan pajak.

“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem,” tutur Rosmauli Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.