Sudah Februari 2026, Pajak E-commerce Batal Diterapkan?
Uzone.id — Pedagang online
yang berjualan di e-commerce belum akan ditagih untuk membayar pajak melalui
platform digital. Sebelumnya, pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk
pelaku usaha di e-commerce akan diterapkan pada Februari 2026, namun hal ini batal
terjadi.
Melansir dari keterangan resmi Dirjen Pajak, Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan aturan ini akan
ditunda hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai minimal 6 persen.
Ia menargetkan ekonomi Indonesia tumbuh di sekitar triwulan ke-2 atau sekitar April hingga Juni, jika mencapai angka tersebut, maka pajak ini pun akan segera diterapkan.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau
triwulan II (pertumbuhan) sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas
penghasilan seller online). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya,
dikutip dari Antaranews.
Ia mengatakan kalau kebijakan pajak ini sejatinya dilakukan
untuk mendukung pemulihan ekonomi, bukan justru memperlambatnya.
“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan (pajak),” tambahnya.
Sebelumnya, pihak DJP sendiri akan menerapkan aturan
perpajakan ini secara bertahap mulai Juli 2025 kemarin sambil menunggu kesiapan
pihak-pihak yang terlibat, termasuk kesiapan e-commerce sebagai pemungut pajak.
Namun, hal ini ditunda menjadi Februari 2026 sesuai dengan
keterangan dari Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan.
Dalam PMK ini, tarif pemungutan PPh Pasal 22 sudah
ditentukan sebesar 0,5 persen per tahunnya dan dapat bersifat final maupun
tidak. Bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, mereka akan dibebaskan dari
pungutan pajak, salah satunya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah atau
sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Selain membebaskan pungutan pajak ke seller yang memiliki
pendapatan under Rp500 juta per tahun, beberapa produk yang dijual juga tidak
akan dikenakan pajak.