Sudah Diteken Prabowo, Apa Saja Poin Penting Perpres Ojol?
Uzone.id —
Presiden Prabowo Subianto sudah secara resmi menandatangani Perpres Ojek Online
(Ojol) bertepatan pada Hari Buruh (May Day), 1 Mei 2026 lalu.
Aturan ini dirancang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2026 dengan tujuan untuk melindungi para pekerja transportasi online (mitra
ojek online).
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan beberapa poin penting
yang ada dalam peraturan ini.
Potongan aplikator jadi 8 persen
Poin utama yang cukup krusial dalam Perpres ini adalah perubahan skema bagi hasil antara aplikator dan juga mitra ojek online. Prabowo menegaskan bahwa potongan aplikator terhadap pendapatan ojol tidak boleh lebih dari 10 persen, yaitu 8 persen.
Potongan ini jauh lebih rendah dari potongan aplikator saat
ini yang mencapai 20 persen untuk setiap order. Dengan perpres ini, para driver
ojek online bisa mendapatkan pendapatan 92 persen per satu kali perjalanan.
“Juga, pembagian pendapatan dari 80 persen pengemudi,
sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tambah prabowo.
Perlindungan sosial bagi pengemudi
Selain itu adalah terkait kewajiban aplikator untuk
menghadirkan perlindungan sosial bagi para pengemudi ojek online seperti
jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
“Saya telah tandatangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicarakan, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
Poin-poin lengkap dari Perpres Ojol ini sendiri belum secara
resmi dibagikan secara luas, namun beberapa bocorannya sendiri telah tersebar
semenjak awal tahun 2026 lalu.
Bocoran Perpres Ojol
Dalam bocoran tersebut, para aplikator juga diminta membayar
penuh iuran JKM dan juga JKK dengan kisaran sebesar Rp17 ribu per bulannya
untuk setiap mitra pengemudi, sebagaimana yang dikutip dari Reuters.
Sementara itu, Reuters juga mencatat kalau tanggungan iuran untuk jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun juga akan dibagi antara perusahaan dan pekerja, yang berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan.
Bocoran lainnya juga mencatat kalau rancangan Perpres ini
juga menjamin kebebasan berserikat dan berorganisasi, hingga mendapatkan ruang
dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.