Subsidi Motor Listrik Belum Cair, Apalagi Alasan Pemerintah?
Uzone.id - Sudah masuk akhir Agustus 2025, subsidi motor listrik dari pemerintah belum juga cair. Kini kira-kira apalagi alasan pemerintah yang telah menjanjikan subsidi motor listrik di Agustus 2025?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan hingga saat ini masih dalam tahap koordinasi terkait perpanjangan subsidi motor listrik dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kita masih proses koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono seperti dikutip dari Antara.
Tunggul menyampaikan, sebenarnya pihaknya mengharapkan subsidi motor listrik untuk berlanjut karena menjadi kebutuhan masyarakat.
"Harapannya memang kita coba koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait," ungkapnya.
Saat ini Kemenperin telah mencatat sebanyak 66 perusahaan domestik yang memproduksi kendaraan listrik roda dua dan roda tiga. Secara total kapasitas produksinya mencapai 2,37 juta unit per tahun dengan total investasi Rp1,15 triliun.
Perlu diketahui, di tahun 2023 pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,75 triliun untuk subsidi motor listrik sebanyak 200 ribu unit dan 50 ribu unit motor listrik konversi.
Besaran subsidi yang diberikan pemerintah pun mencapai Rp7 juta per unit.
Subsidi ini tidak mencapai target di tahun 2023, sehingga di tahun 2024 mengalami penurunan anggaran untuk 50 ribu unit motor listrik saja.
Menariknya, dari Januari sampai Agustus 2024 penyerapan subsidi motor listrik sangat tinggi hingga kuota habis di bulan tersebut. Kemudian pemerintah menambah 10 ribu unit kuota subsidi motor listrik yang habis tidak sampai akhir September 2024.
Sejak saat itu, subsidi motor listrik tak lagi diberikan kepada pemerintah. Hal ini ternyata memberikan efek berantai, bukan hanya motor listrik menjadi sepi peminat, tetapi yang berminat pun menunggu membeli agar tetap dapat subsidi Rp7 juta dari pemerintah.
Keadaan ini pun tentu berpengaruh terhadap produsen yang sudah berinvestasi pada industri ini. Terlebih pada saat subsidi motor listrik digelontorkan, setiap pabrikan diwajibkan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Beberapa pabrikan motor listrik pun mengeluhkan ketidakjelasan subsidi motor listrik dari pemerintah, akankah berlanjut atau tidak.
Sementara itu, untuk dapat terus mendongkrak penjualan, pabrikan motor listrik ini memberikan diskon, bahkan beberapa di antaranya melakukan potongan harga setara subsidi pemerintah yakni Rp7 juta per unit.