Digilife

Strava Respons Warning dari Komdigi, Gak Jadi Diblokir di Indonesia?

Vina Insyani
Strava Respons Warning dari Komdigi, Gak Jadi Diblokir di Indonesia?

Uzone.id — Platform olahraga Strava jadi satu dari 25 platform digital yang disurati Kementerian Komdigi karena belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Hal ini pun membuat para pengguna khawatir kalau aplikasi satu ini akan kena pemblokiran di Indonesia.

Untungnya dalam update terbaru, Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi menyebut kalau Strava telah memberikan respon positif dan akan segera mematuhi aturan tersebut.

“Terkait Strava, kami dapat menyampaikan bahwa platform tersebut telah memberikan respons kepada Komdigi dan saat ini sedang dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” kata Alexander Sabar kepada Uzone.id, Selasa, (07/07).

Sementara itu, saat ini Komdigi juga terus menunggu inisiatif dari platform lainnya untuk ikut melakukan proses pendaftaran PSE.




“Bagi seluruh PSE yang menerima surat pemberitahuan, Komdigi memberikan waktu 5 (lima) hari kerja sejak surat disampaikan untuk memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban pendaftarannya,” tambahnya.

Jika nantinya platform-platform ini tidak memberikan respon hingga batas waktu tersebut, maka Komdigi akan melakukan sanksi administratif tahap selanjutnya berupa surat peringatan terakhir serta memberikan tambahan waktu 5 (lima) hari kerja. 

Jika pada akhirnya platform tetap tak memberikan respon setelah mendapat warning tersebut, maka Komdigi akan langsung menindak platform termasuk pemberian sanksi administratif hingga pemblokiran.

“Jika setelah masa tersebut PSE tetap tidak memberikan respons dan/atau tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Alexander.




Sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Digital baru resmi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 platform digital yang hingga saat ini, Kamis, (02/07), belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Komdigi menyebut kalau platform-platform ini telah memenuhi kriteria wajib daftar, tapi belum melakukan pendaftaran. Padahal Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi mengatakan kalau pendaftaran PSE ini merupakan bagian penting agar ruang digital di Indonesia tertib dan aman.

Pendaftaran PSE ini sendiri terus diserukan Komdigi untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.