Startup

Startup Crowde Dicabut OJK, Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Vina Insyani
Startup Crowde Dicabut OJK, Diduga Gelapkan Dana Nasabah

Uzone.idSatu lagi startup pinjaman online lokal yang tersandung masalah. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha Crowde tertanggal 6 November 2025.

Startup ini disebut telah melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024. Crowde juga disebut mengalami penurunan kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat.




“Khususnya penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas, bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (11/11).

Startup yang didirikan pada September 2015 ini sebelumnya telah tertimpa berbagai masalah. Salah satunya adalah dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilaporkan oleh J Trust Bank. 

Mereka juga disebut melakukan kredit fiktif dimana banyak petani yang terdaftar sebagai penerima pinjaman di sistem perbankan, namun tidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde secara langsung.

Sebelum dicabut izinnya, OJK juga telah lebih dulu mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde.

Sanksi tersebut berupa sanksi peringatan hingga sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Pasca pencabutan ini, OJK akan mengambil tindakan tegas pada pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.

Salah satu yang mendapat hukuman adalah Co-founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho yang diberi hasil ‘tidak lulus’ dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).




Ia juga dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan lainnya.

Crowde diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban mereka kepada pihak terkait, termasuk lender, borrower, dan pihak lainnya sesuai ketentuan dari UU yang berlaku. Tak hanya itu, hak karyawan wajib dipenuhi oleh Crowde.

Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Hal ini bertujuan untuk pembentukan tim likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK.

Crowde menambah daftar panjang startup lokal yang terlilit masalah hingga pencabutan izin. Sebelumnya, startup fintech lainnya seperti TaniHub hingga Investree.