Startup Crowde Dicabut OJK, Diduga Gelapkan Dana Nasabah
Uzone.id — Satu
lagi startup pinjaman online lokal yang tersandung masalah. OJK atau Otoritas
Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha Crowde tertanggal 6 November 2025.
Startup ini disebut telah melanggar ketentuan ekuitas
minimum dan ketentuan lainnya dalam Peraturan OJK 40/2024. Crowde juga disebut
mengalami penurunan kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan
layanan kepada masyarakat.
Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan sehat.
“Khususnya penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi) atau pinjaman daring (pindar) berintegritas,
bertata kelola baik serta menerapkan manajemen risiko memadai dalam menjaga
kepercayaan masyarakat,” katanya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber,
Selasa, (11/11).
Startup yang didirikan pada September 2015 ini sebelumnya
telah tertimpa berbagai masalah. Salah satunya adalah dugaan penipuan dan
penggelapan dana yang dilaporkan oleh J Trust Bank.
Mereka juga disebut melakukan kredit fiktif dimana banyak
petani yang terdaftar sebagai penerima pinjaman di sistem perbankan, namun
tidak pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde secara langsung.
Sebelum dicabut izinnya, OJK juga telah lebih dulu mengambil
tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap
Crowde.
Sanksi tersebut berupa sanksi peringatan hingga sanksi
Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak
dapat disehatkan.
Pasca pencabutan ini, OJK akan mengambil tindakan tegas pada
pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Salah satu yang mendapat hukuman adalah Co-founder Crowde Yohanes Sugihtononugroho yang diberi hasil ‘tidak lulus’ dalam Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Ia juga dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi
pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan lainnya.
Crowde diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban
mereka kepada pihak terkait, termasuk lender, borrower, dan pihak lainnya
sesuai ketentuan dari UU yang berlaku. Tak hanya itu, hak karyawan wajib
dipenuhi oleh Crowde.
Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk menyelenggarakan
rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal
pencabutan izin usaha.
Hal ini bertujuan untuk pembentukan tim likuidasi dan
pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan
kepada OJK.
Crowde menambah daftar panjang startup lokal yang terlilit
masalah hingga pencabutan izin. Sebelumnya, startup fintech lainnya seperti
TaniHub hingga Investree.