SIM Mati Kena Libur 1 Juni? Perpanjang Hari Ini, Gak Perlu Bikin Baru!
Uzone.id - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kadaluarsa saat libur kemarin, ada dispensasi dari kepolisian agar bisa diperpanjang. Perlu diingat kesempatan emas ini sangat singkat karena hanya berlaku hari ini.
Seperti yang kita tahu, masa berlaku SIM itu cuma lima tahun. Begitu lewat satu hari saja dari tanggal kedaluwarsa, SIM kamu otomatis hangus dan nggak bisa diperpanjang lagi.
Kalau sudah hangus, maka wajib ikut prosedur penerbitan SIM baru lagi, lengkap dengan ujian-ujiannya. Tentu, biaya yang dikeluarkan juga jadi lebih besar.
Aturan ketat ini tertuang jelas dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Tapi tenang, dalam beberapa kasus khusus, ada celah yang memungkinkan SIM mati tetap bisa diperpanjang. Ini biasa disebut keadaan kahar atau force majeure. Celah ini diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian aturannya.
Nah, kabar baiknya, hari ini ada dispensasi khusus. Ini berkaitan dengan libur nasional Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 kemarin, di mana semua pelayanan SIM ditutup.
Buat kamu yang SIM-nya habis masa berlaku tepat pada tanggal 1 Juni 2026, kamu bisa banget langsung perpanjang hari ini tanpa perlu khawatir dianggap SIM baru.
Menurut pengumuman dari TMC Polda Metro Jaya, yang perlu kamu catat adalah batas waktunya.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 2 Juni 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjutnya.
Intinya, gak semua SIM yang mati bisa diperpanjang ya. Syarat mutlaknya, SIM wajib habis tepat saat libur nasional 1 Juni 2026 dan harus segera kamu urus perpanjangannya hari ini, 2 Juni 2026.
Kalau sampai terlewat? Siap-siap deh ikut ujian SIM baru lagi!