Sering Kebakaran, Ini Tips Aman Pakai APAR di Mobil Listrik

Uzone.id – Saat ini mobil listrik mulai menjadi pilihan untuk aktivitas sehari-hari. Namun mobil jenis ini bukan tanpa insiden, khususnya kebakaran. Karenanya, NETA coba memberikan tips bagaimana memanfaatkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil listrik.
Setiap pembelian unit NETA V-II dan NETA X, konsumen NETA wajib mendapatkan APAR sebagai perlengkapan standar kendaraan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020, yang mengatur tentang penyediaan APAR pada kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.
APAR berfungsi sebagai alat penyelamatan pertama dalam kondisi darurat, seperti kebakaran ringan yang dapat terjadi akibat korsleting listrik atau insiden teknis lainnya.
Khusus pada kendaraan listrik seperti NETA V-II dan NETA X, keberadaan APAR menjadi aspek penting dalam mendukung sistem keselamatan aktif, serta memberikan rasa aman tambahan bagi pengguna kendaraan.
Dengan demikian, NETA Indonesia berkomitmen untuk tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga meningkatkan standar keselamatan kendaraan listrik melalui penyediaan APAR secara langsung pada setiap unit NETA yang diserahkan kepada konsumen.
Kehadiran APAR ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan bahwa setiap pemilik NETA dapat merespons potensi risiko secara cepat dan tepat, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab kami terhadap keselamatan berkendara di era kendaraan ramah lingkungan.
Nah untuk mengetahui lebih detail terkait penggunaan APAR di mobil listrik NETA, berikut tipsnya :
Mengetahui Letak APAR
Letak APAR pada mobil listrik NETA berada di dalam laci dashboard pada sisi penumpang depan (sebelah kiri).
Konsumen NETA cukup membuka laci tersebut untuk mengambil APAR saat dibutuhkan. Penempatan ini dirancang agar mudah diakses dalam kondisi darurat, sekaligus tetap rapi dan tidak mengganggu kenyamanan kabin.
Cek APAR
Setelah mengambil APAR yang terletak di dalam laci dashboard (di sisi penumpang depan), konsumen NETA disarankan untuk terlebih dahulu memeriksa kondisi APAR.
Pastikan segel pengaman pada tabung masih utuh, sebagai tanda bahwa APAR belum pernah digunakan.
Selain itu, periksa informasi tanggal kedaluwarsa (expired date) yang tercantum pada tabung, karena masa pakai APAR ini mencapai hingga 8 tahun sejak tanggal produksi.
Jika APAR akan digunakan, konsumen dapat melanjutkan dengan membuka segel berwarna kuning yang terdapat pada tabung sebelum mengoperasikannya.
Pemakaian APAR
Setelah membuka segel berwarna kuning, konsumen NETA dapat menekan katup merah yang terletak di bagian atas tabung APAR untuk pemakaian Tabung APAR tersebut. Pastikan bubuk atau asap putih keluar dari tabung sebagai indikasi bahwa APAR berfungsi dengan baik.
Arahkan semprotan ke sumber api ringan untuk membantu memadamkan kebakaran dalam kondisi darurat, untuk panduan penggunaan yang lebih lengkap dan tepat, konsumen NETA dapat membaca petunjuk manual yang tertera langsung pada badan tabung APAR.
Raditio Hutomo selaku After Sales Director PT Neta Auto Indonesia menambahkan, penggunaan tabung APAR pada kendaraan ini diperuntukkan khusus dalam kondisi darurat atau emergency.
Seperti munculnya panas berlebih, percikan api, atau api ringan di dalam kendaraan. Meski demikian, penggunaan APAR hanya sebagai tindakan penanganan awal.
Konsumen tetap sangat disarankan untuk segera menghubungi petugas pemadam kebakaran atau pihak berwenang setempat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan menyeluruh.
“Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, penting bagi setiap pemilik mobil listrik NETA untuk memahami potensi risiko yang dapat menyebabkan korsleting listrik (short circuit), percikan api, atau panas berlebih," ujar Raditio dalam keterangan resmi.
Salah satu penyebab umum dari risiko tersebut adalah penambahan atau modifikasi perangkat kelistrikan yang tidak sesuai standar, seperti instalasi audio system, lampu, GPS, atau aksesori elektronik lainnya yang tidak dianjurkan oleh pihak NETA, yang dimana dapat menghilangkan atau membatalkan garansi kendaraan tersebut.