Automotive

Sengketa Nama M6: BMW dan BYD Indonesia Angkat Bicara

Bagja Pratama
Sengketa Nama M6: BMW dan BYD Indonesia Angkat Bicara

Uzone.id - Setelah sebelumnya merek nama Denza dari BYD digugat di Indonesia, kini giliran BMW Indonesia yang juga mengajukan gugatan terhadap raksasa mobil listrik China itu.

Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait klasifikasi merek.




BMW AG terlihat mengajukan gugatan kepada PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.

Petitum dan gugatan tidak ditampilkan. Status perkara itu masih dalam sidang pertama.

Namun, baik pihak BMW Indonesia maupun BYD Indonesia sudah memberikan keterangan resmi kepada Uzone.id.

Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, ketika dihubungi mengungkap kalau BMW Group Indonesia tegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.

"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," ujar Jodie.

BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M, dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.

"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia," tambahnya. 

BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," kata Jodie.



Sebagai informasi tambahan, di Indonesia, merek M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

Sementara itu, pihak BYD Indonesia pun tidak menyangkal kalau mendapat gugatan hukum dari BMW Indonesia. 




"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Luther T. Panjaitan, Head of PR & Goverment Relation BYD Indonesia saat dihubungi Uzone.id.

Saat ini, lanjut Luther, tim divisi hukum BYD Indonesia sedang menangani permasalahan hukum ini dan akan terus memantau perkembangannya.

"Tetapi yang pasti kasus ini tidak akan memengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," tutup Luther.