Startup

Tokopedia & TikTok Shop Minta Waktu Terkait Pajak Seller Online

Vina Insyani
Tokopedia & TikTok Shop Minta Waktu Terkait Pajak Seller Online

Uzone.id — Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan pajak pendapatan ke seller e-commerce paling cepat bulan depan. Hal ini tentu akan memberikan dampak baik ke seller maupun e-commerce karena nantinya, pajak ini akan ditagih melalui platform e-commerce.

Menanggapi wacana ini, Tokopedia dan TikTok Shop–yang saat ini sudah berada dalam satu manajemen–turut buka suara. Dalam keterangannya, TikTok Shop dan Tokopedia akan mendukung rencana ini.

“Sebagai bagian dari ekosistem digital, kami mendukung pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder,” kata Juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop kepada Uzone.id, Senin, (30/06).



Namun TikTok Shop mengajukan beberapa permintaan dalam penerapannya nanti. Salah satunya adalah dengan memberikan waktu bagi platform e-commerce untuk melakukan persiapan.

“Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek. Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual—terutama pelaku UMKM—untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut,” tambahnya.

Tokopedia dan TikTok Shop juga meminta terkait adanya edukasi dan sosialisasi yang luas baik itu untuk seller dan pihak lainnya dalam memahami soal persyaratan soal pajak penghasilan ini.

“Hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.



Terkait persiapan-persiapan ini, TikTok Shop dan Tokopedia akan terus menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada seller-seller mereka.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana untuk menerapkan aturan baru bagi para penjual (seller) di e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, hingga Shopee. Para seller yang kebanyakan UMKM ini rencananya akan dipungut pajak atas pendapatan penjualan mereka.

Ini bukan kali pertama pemerintah memberlakukan pajak untuk seller online, sebelumnya Indonesia juga sempat memperkenalkan peraturan serupa pada akhir tahun 2019 lalu namun kemudian tak jadi diterapkan dalam beberapa bulan setelahnya.