Seller Menjerit, Pemerintah Mau Atur Tarif Shopee Cs
Uzone.id — Kenaikan tarif
layanan di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop menyebabkan
para pelaku usaha menjerit. Tak sedikit dari mereka akhirnya menyerah untuk
berjualan online lewat e-commerce.
Beberapa langkah pun dilakukan, ada yang menaikkan harga
produk, ada yang memutuskan untuk meninggalkan platform karena biaya admin yang
mencekik, ada juga yang akhirnya membuat situs sendiri untuk berjualan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan agar platform marketplace tidak lagi sembarangan menaikkan biaya layanan dalam platformnya.
Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) Maman Abdurrahman pada Senin, (18/05) lalu. Ia menjelaskan bahwa
pihaknya akan mengatur adanya kontrak antara e-commerce dan juga penjual demi
menghindari kenaikan layanan secara mendadak tersebut.
Dia menjelaskan kontrak jangka panjang itu akan dibuat
selama setahun dan akan berisi tarif yang ditentukan dan tidak bisa dinaikkan
dalam jangka waktu tersebut.
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga
sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus
dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu,
harga sekian, ini sekian, itu sekian," kata Maman, dikutip dari Detik
Finance.
Selain kontrak, Kementerian saat ini juga tengah dalam
proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7
Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut.
Salah satu poinnya adalah mewajibkan pengumuman dari jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Tujuannya agar biaya layanan ini tidak merusak perencanaan keuangan para penjual.
Selain memberikan aturan baru, aturan tersebut akan mengatur
soal sanksi yang bakal membayangi marketplace jika nantinya ditemukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap para seller.
Namun, sanksi ini tengah diatur secara bertahap dan
memastikan kalau pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital
agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Ada beberapa (sanksi). Ada tahapannya kok. Marketplace
juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem
seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya,”
tambahnya.
Maman belum menjelaskan kapan regulasi turunan dari
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 ini diluncurkan, namun saat ini
pihaknya telah melakukan dialog dengan marketplace agar kebijakan ini tetap
adil bagi semua pihak.