Startup

Seller Menjerit, Pemerintah Mau Atur Tarif Shopee Cs

Vina Insyani
Seller Menjerit, Pemerintah Mau Atur Tarif Shopee Cs

Uzone.id — Kenaikan tarif layanan di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop menyebabkan para pelaku usaha menjerit. Tak sedikit dari mereka akhirnya menyerah untuk berjualan online lewat e-commerce.

Beberapa langkah pun dilakukan, ada yang menaikkan harga produk, ada yang memutuskan untuk meninggalkan platform karena biaya admin yang mencekik, ada juga yang akhirnya membuat situs sendiri untuk berjualan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan aturan agar platform marketplace tidak lagi sembarangan menaikkan biaya layanan dalam platformnya.





Hal ini disampaikan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada Senin, (18/05) lalu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur adanya kontrak antara e-commerce dan juga penjual demi menghindari kenaikan layanan secara mendadak tersebut.

Dia menjelaskan kontrak jangka panjang itu akan dibuat selama setahun dan akan berisi tarif yang ditentukan dan tidak bisa dinaikkan dalam jangka waktu tersebut.

"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller, harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun. Jadi, selama satu tahun itu, harga sekian, ini sekian, itu sekian," kata Maman, dikutip dari Detik Finance.

Selain kontrak, Kementerian saat ini juga tengah dalam proses harmonisasi regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Hukum tersebut.

Salah satu poinnya adalah mewajibkan pengumuman dari jauh-jauh hari sebelum kebijakan baru diterapkan, misalnya tiga bulan sebelum kenaikan biaya diterapkan. Tujuannya agar biaya layanan ini tidak merusak perencanaan keuangan para penjual.






Selain memberikan aturan baru, aturan tersebut akan mengatur soal sanksi yang bakal membayangi marketplace jika nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap para seller.

Namun, sanksi ini tengah diatur secara bertahap dan memastikan kalau pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Ada beberapa (sanksi). Ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga, ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya,” tambahnya.

Maman belum menjelaskan kapan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 ini diluncurkan, namun saat ini pihaknya telah melakukan dialog dengan marketplace agar kebijakan ini tetap adil bagi semua pihak.