Automotive

Secanggih Apa ETLE Face Recognition dari Korlantas Polri?

Brian Priambudi
Secanggih Apa ETLE Face Recognition dari Korlantas Polri?

Uzone.id - Belakangan ini, sering banget kita lihat pengendara, terutama motor, yang sengaja nutupin pelat nomor. Pengendara seperti ini punya tujuan, agar bisa lolos dari mata kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tapi, strategi seperti ini tidak akan bertahan lama. Karena ke depannya, trik tutup-menutup pelat ini nggak bakal ampuh lagi buat menghindar dari sanksi berkat ETLE Face Recognition.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lagi mengembangkan teknologi digital ETLE Face Recognition tersebut. Ini bukan kamera ETLE biasa, teknologi ini memungkinkan kamera buat mengenali langsung wajah pengemudi yang lagi melanggar aturan.

Cara kerjanya ETLE Face Recognition ini sudah terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). ETLE Face Recognition ini bakal aktif bekerja saat, pelat nomor kendaraanmu nggak terbaca, kendaraanmu belum terdaftar atau data tidak sesuai dengan registrasi, dan butuh identifikasi tambahan atas pelanggaran yang terjadi.



"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," bunyi keterangan dari situs resmi Humas Polri.

Intinya, kehadiran ETLE Face Recognition jadi solusi saat identitas kendaraan susah dikenali, data registrasi nggak cocok, atau butuh verifikasi ekstra dalam penegakan hukum.

Teknologi ini jadi jawaban untuk membuat proses identifikasi pelanggaran jadi lebih cepat dan akurat.





"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," tulis Instagram Humas Polri.

Saat ini, sudah banyak banget kasus motor yang nggak pakai pelat nomor, atau sengaja ditutup pakai stiker, masker, atau kertas.

Padahal, motor tanpa pelat nomor itu jelas pelanggaran lalu lintas, dan ini sering banget dilakukan pemotor biar bisa kabur dari tilang ETLE.



Ingat, kendaraan yang pelat nomornya nggak sesuai aturan atau malah nggak dipasang sama sekali itu bisa langsung kena tilang.

Aturannya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 bilang, setiap kendaraan bermotor yang dipakai di jalan wajib banget dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kemudian Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 juga menegaskan, kalau ada orang yang bawa kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian, mereka bisa dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.