Santri Tewas Terlindas Mobil saat Nyeberang Jalan Tol: Bisa Dipidana!
Uzone.id - Orang menyeberang di jalan tol sangat dilarang, karena membahayakan diri dan pengguna jalan. Namun, kejadian nahas menimpa Santri Pondok Pesantren Markaban Sidorejo, Lampung, Zainal Arifin.
Dirinya tewas terlindas mobil saat menyeberang di Jalan Tol Lampung Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Dalam rekaman kamera CCTV yang beredar, korban yang diketahui bernama Zainal Arifin (16) terlihat menyeberangi jalan tol dengan cara berlari bersama dua orang rekannya.
Kemudian, Zainal terjatuh di tengah jalan tol di jalur A. Pada saat yang bersamaan, ada satu unit mobil melintas dan melindas tubuhnya yang terjatuh.
Bagaimana aturan hukumnya?
Menyeberang di jalan tol sangat dilarang bagi pejalan kaki, kecuali oleh petugas resmi, karena jalan tol hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda maksimal Rp 1,5 juta. Pejalan kaki harus menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 56 dan PP No. 15 Tahun 2005, pejalan kaki dilarang masuk dan menyeberang di jalan tol.
Kalau tetap nekat menyebrang, bisa didenda hingga Rp 1,5 juta karena melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
Jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan fasilitas tol, pejalan kaki atau ahli warisnya dapat dituntut ganti rugi.
Jadi, sudah jelas kalau Santri tersebut melakukan pelanggaran karena menyebrang sembarangan di jalan tol.
Apakah pengemudi yang menabrak salah?
Menabrak orang yang menyeberang di jalan tol umumnya tidak serta-merta membuat pengemudi salah, karena pejalan kaki dilarang masuk jalan tol berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
Namun, penentuan kesalahan tetap melalui olah TKP; jika pengemudi dalam keadaan sadar, kecepatan normal, dan tidak lalai, penyeberang adalah pihak yang melanggar hukum.
Pengemudi bisa saja dianggap bersalah jika terbukti lalai, misalnya mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel, atau melebihi batas kecepatan.
Kasus akan ditentukan berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi oleh petugas untuk menentukan apakah kejadian tersebut murni kelalaian penyeberang atau ada unsur kelalaian pengemudi.