Saat QRIS jadi Andalan, Bolehkah Toko Menolak Pembayaran Tunai?
Uzone.id – Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang laki-laki tengah memarahi petugas gerai Roti O yang dipicu karena seorang nenek yang tidak bisa membeli roti karena mau membayar dengan uang tunai, alias bukan melalui QRIS, metode pembayaran yang saat ini menjadi andalan kebanyakan orang Indonesia.
Setelah video tersebut viral, publik dengan segera mengecam tindakan tersebut, sekaligus mengeluh sebab ada banyak toko yang tidak lagi menerima pembayaran menggunakan uang tunai saat berbelanja.
Tak sedikit yang kemudian menyinggung Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainya di wilayah NKRI.
Larangan ini dikecualikan jika terdapat pihak yang merasa ragu dengan “keaslian” rupiah yang digunakan. Apabila ada pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah, dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Kehadiran QRIS sendiri dimaksudkan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan, baik saat akan melakukan pembayaran maupun saat akan menerima uang.
“Di transaksi sistem pembayaran kita menyediakan ada dua cara. Bisa cash, bisa tunai, bisa non-tunai. Jadi masyarakat punya pilihan. Mau pakai tunai, mau non-tunai, tergantung kenyamanan kita. Sebaliknya, pedagang dia juga punya opsi sesuai dengan kenyamanannya,” ungkap Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Bank Indonesia.
“Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran. Jadi yang diatur itu adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia. Jadi nggak boleh pakai mata uang lain. Jadi yang harus dipakai itu adalah mata uang rupiah,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Roti O dengan segera menanggapi video viral tersebut lewat permintaan maaf.
Melalui akun Instagram resminya, perusahaan menjelaskan bahwa penerapan transaksi nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen, serta menawarkan berbagai promo dan potongan harga.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.