RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026, Apa Dampaknya ke Masyarakat?
Uzone.id — Rapat Paripurna DPR
RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 menyepakati perubahan Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Rancangan UU (RUU) Prioritas tahun 2026 serta perubahan
kedua Prolegnas RUU tahun 2025 hingga 2029.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat 3 RUU yang masuk di
Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan
Sanitasi, dan RUU Hukum Masyarakat Adat.
Salah satu yang menjadi fokus adalah RUU Penyadapan yang akan mengatur soal aturan penyadapan atau peretasan pada data dan perangkat untuk tujuan hukum.
Menurut draft RUU Pasal 1 ayat (1), penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk memperoleh informasi yang dilakukan secara rahasia dalam rangka penegakan hukum.
RUU Penyadapan ini memiliki tujuan untuk mengatur praktik
penyadapan secara komprehensif, tegas namun juga tetap menjaga privasi
masyarakat.
Dengan adanya RUU Penyadapan ini, aturan mengenai tindakan
tersebut akan berada di satu payung hukum yang komprehensif dan
terstandarisasi.
Pasalnya, selama bertahun-tahun, aturan terkait tindakan
penyadapan di Indonesia tersebar di berbagai UU, seperti UU ITE, UU
Telekomunikasi dan bahkan UU KPK.
Di KUHAP Pasal 129 menjelaskan bahwa ketentuan teknis lebih
lanjut mengenai penyadapan akan diatur dengan Undang-Undang mengenai
Penyadapan.
Nah, terkait isi RUU Penyadapan ini, dikutip dari Blog
Amikom, Senin, (15/12), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memberikan gambaran
mengenai poin-poin krusial yang akan dimuat dalam rancangan ini. Fokus utamanya
adalah unifikasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Siapa yang berhak untuk melakukan penyadapan?
RUU Penyadapan ini akan memberikan kewenangan pada aparat
penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan hingga
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan penyadapan sesuai dengan
keperluan mereka masing-masing.
Apa dampaknya buat masyarakat?
Meski tujuannya untuk mencari bukti kejahatan besar seperti
terorisme dan korupsi, tapi RUU Penyadapan ini punya dampak sendiri untuk
privasi masyarakat.
Pasalnya, jika tidak dilakukan dengan ketat dan aturan yang
jelas, privasi warga negara menjadi taruhannya. Data penting seperti suara
telepon, isi pesan hingga data internet bisa saja disalahgunakan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, “Karena itu menyangkut perlindungan hak bagi warga negara, pasti diatur, nggak mungkin diberi kewenangan sembarangan pada penegak hukum.”
Beberapa materi muatan utama dari RUU Penyadapan ini antara
lain:
Penyatuan Aturan Sektoral: dimana kewenangan terkait
penyadapan yang ada di Polri, Jaksa, KPK berbeda-beda sesuai dengan aturan
masing masing. Dengan UU ini, cara menyadapnya diseragamkan, supaya tidak
beda-beda dan lebih jelas aturannya.
RUU ini juga akan membedakan soal jenis penyadapannya, yaitu
untuk penegakan hukum dan untuk intelijen negara atau keamanan negara. Nah,
untuk penyadapan kasus hukum, aparat tidak melakukannya semena-mena, karena
mereka harus meminta izin lebih dulu ke Ketua Pengadilan Negeri.
Beda dengan kasus hukum, penyadapan untuk keamanan negara
dilakukan secara rahasia dan untuk mendeteksi dini ancaman. Hasilnya pun tidak
ditujukan untuk menjadi alat bukti,
Agar RUU ini tidak disalahgunakan dan tetap sesuai aturan,
RUU ini nantinya akan membentuk Dewan Pengawas Penyadapan Nasional yang
tugasnya untuk mengawasi dan mengecek apakah tindakan ini sesuai aturan atau
tidak.