Royal Enfield Dukung Wacana PPN Turun, Bisa Dongkrak Penjualan?
Uzone.id - Belum lama ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki wacana untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun statusnya masih tertunda.
Pasalnya pengurangan PPN bisa mengurangi pendapatan negara yang tentunya berdampak ke sejumlah program-program pemerintah.
Padahal jika terwujud, pengurangan PPN menjadi keuntungan tersendiri bagi konsumen. Karena PPN yang lebih kecil tentu berpengaruh terhadap nilai jual kendaraan bermotor, termasuk produk moge.
Erwin Manalu selaku Director of Nusantara Batavia International selaku APM Royal Enfield di Indonesia mengatakan entah wacana turunnya PPN jadi atau tidak, pihaknya akan melihat yang terbaik untuk konsumen dan bisnis.
"Sebenarnya kalau dari sisi pajak, setiap Royal Enfield yang terjual itu banyak sekali pajak yang sudah kita sumbangkan ke negara. Satu PPN, kedua dari sisi import duty, ketiga luxury tax," ujar Erwin di Bogor beberapa waktu lalu.
Erwin pun mengamini jika pajak dikurangi bisa membantu produsen motor untuk megnembangkan pasar. Harapannya pemerintah membuat kebijakan pajak yang mendukung suksesnya bisnis.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anindya Dwiasti selaku Regional Marketing Manager APAC Royal Enfield. Anin berharap untuk motor 350 cc tidak dikenakan luxury tax.
"Harapannya kalau bisa sebenarnya, yang 350 cc tidak kena pajak barang mewah (luxury tax). Itu harapan kita dan bersama," jelas Anin.
Luxury Tax dikenakan pada motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Dengan adanya Luxury Tax, bukan hanya pajak seperti motor pada umumnya tetapi juga dikenakan tambahan sekitar 95 persen dari harga jual.
Saat ini Royal Enfield Indonesia memiliki beberapa model dengan kapasitas mesin 350 cc, mulai dari Meteor, Classic, Hunter, dan Bullet.
Perlu diketahui, kabar terakhir pemerintah membuka peluang penurunan tarif PPN pada tahun 2026, namun keputusannya akan bergantung pada evaluasi kondisi ekonomi dan penerimaan negara pada akhir 2025.
Terdapat beberapa usulan untuk penurunan PPN, seperti menjadi 9 persen oleh lembaga riset Celios, atau menjadi 8 persen seperti yang diajukan ekonom.
Dengan diturunkan tarif PPN, tentu berpotensi untuk meningkatkan daya beli di masyarakat. Di sisi lain, turunnya PPN juga bisa berisiko mengurangi penerimaan negara, di mana setiap turun 1 persen diperkirakan menghilangkan penerimaan hingga Rp70 triliun.