Retas 4,9 Juta Data Bank, Ini Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi
Uzone.id — Masih ingat soal
sosok Bjorka yang sempat bikin heboh masyarakat Indonesia di tahun 2022 lalu
karena meretas dan membocorkan data-data pribadi? Baru-baru ini, kepolisian
telah menangkap seorang peretas yang mengaku sebagai Bjorka di Kabupaten
Minahasa, Sulawesi Utara.
Penangkapan ini terjadi pada 23 September lalu dimana
kepolisian menangkap seorang pria berusia 22 tahun berinisial WFT. Ia ditangkap
karena telah meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank dan mengaku sebagai
pemilik akun X Bjorka bernama @bjorkanesia.
WFT menggunakan akun @bjorkanesiaaa untuk memposting tampilan salah satu akun sahabah bank swasta lalu mengirimkan pesan ke akun resmi bank dan mengklaim bahwa dirinya telah meretas 4,9 akun database nasabah.
Pelaku melakukan peretasan dengan tujuan untuk memeras bank tersebut, namun hal ini menjadi modal bagi tim Ditsiber Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan identitas pelaku.
Tak hanya aktif di X saja, sama seperti hacker lainnya, WFT
atau Bjorkanesia ini juga memiliki akun dark web dan sudah aktif semenjak 2020.
“Pelaku sudah memiliki akun di dark web sejak 2020,” kata
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fian Yunus saat
konferensi pers, Kamis, (02/10).
Ia juga aktif di platform hacker lain seperti darkforum.st
semenjak 2024 dan beberapa platform dark web lainnya yang kini sudah ditutup
oleh interpol. Alhasil, ia kemudian berpindah-pindah dari satu platform ke
platform lainnya.
Selain Bjorka, ia juga muncul dengan nama-nama lain seperti
SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890.
Sebagai barang bukti, kepolisian mengumpulkan dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT.
Ia akan dikenakan pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo
Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun
penjara dan denda Rp12 miliar.
Sosok yang sama dengan Bjorka di 2022?
Belum diketahui apakah sosok Bjorkanesiaaa yang ditangkap
oleh kepolisian adalah Bjorka yang sempat membuat heboh masyarakat Indonesia
pada tahun 2022-2023 lalu.
Fian Yunus mengatakan bahwa pihaknya saat ini perlu
melakukan pendalaman terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan karena siapa
saja bisa menjadi siapapun di internet.
“Setiap orang bisa jadi siapa saja di internet. Kami perlu
pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan
sehingga itu bisa kami formulasikan,” katanya dikutip Uzone.id
dari Tempo.
Bagi yang belum tahu, Bjorka yang muncul di 2022 dan 2023
benar-benar menjadi sosok yang paling dicari oleh kepolisian. Pasalnya, Bjorka
melakukan rangkaian kebocoran data di Indonesia.
Sebut saja beberapa lembaga negara seperti PeduliLindungi,
MyPertamina, PLN hingga data registrasi SIM Card Kominfo. Data-data ini
kemudian dijual-belikan olehnya di situs hacker, Breached.to dengan harga
beragam.
Tak hanya lembaga-lembaga, Bjorka juga mengintai identitas
pejabat Indonesia, termasuk daftar surat yang dikirim ke Presiden Indonesia.