Resmi! Netflix hingga Meta Tak Dipungut Pajak Digital di Indonesia
Uzone.id — Dalam Perjanjian
Dagang yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat pada Kamis, (19/02)
waktu setempat, Indonesia sepakat untuk tidak menarik pajak penghasilan (PPh)
atau pajak layanan digital (Digital Service Tax) dari perusahaan penyedia layanan
digital asal Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan digital Amerika Serikat yang dimaksud mencakup
raksasa teknologi seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Amazon, hingga
layanan streaming Netflix.
Dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia dan Amerika sepakat untuk tidak menerapkan pajak untuk produk tak berwujud, termasuk produk-produk digital seperti software, eBook, musik, atau film yang diunduh.
“Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau
pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS baik secara
hukum maupun secara faktual,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia tidak bisa lagi
menarik pajak digital pada produk dan jasa digital yang dijual oleh perusahaan
teknologi asal AS seperti Google, Netflix hingga Meta dan Amazon di Indonesia.
Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) sendiri adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanan digital/online lintas negara. Biasanya, pajak ini menyasar raksasa teknologi yang memperoleh penghasilan dari pengguna di suatu negara tanpa harus memiliki kantor fisik di wilayah tersebut–salah satunya X.
Meski begitu, Indonesia sendiri masih tetap bisa memungut
pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pelaku usaha,
tanpa membedakan asal negaranya. Salah satunya dengan tetap memberlakukan Pajak
Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Permintaan Donald Trump ini sendiri sudah disampaikan
semenjak lama dimana dirinya meminta negara yang bekerjasama dengan AS untuk
tidak memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya.
Ia menilai aturan pajak layanan digital tersebut dirancang
hanya untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika Serikat di pasar global.
Tak hanya membebaskan pajak layanan digital saja, Indonesia
dan Amerika Serikat juga menyepakati transfer data lintas negara untuk
keperluan bisnis. Melalui kesepakatan ini, perusahaan yang berbasis di Amerika
Serikat memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesia
ke wilayah mereka.
Kesepakatan untuk mentransfer data pribadi ini dilakukan
atas dasar Amerika Serikat yang diakui sebagai negara yang menyediakan
perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.