Telco

Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah Berlaku, Cek Caranya

Vina Insyani
Registrasi  SIM Card  Wajib Pakai Biometrik Wajah Berlaku, Cek Caranya

Uzone.id — Mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kewajiban registrasi nomor ponsel atau kartu SIM baru secara penuh menggunakan verifikasi biometrik berupa face recognition.

Dengan aturan ini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta data biometrik berupa pengenalan wajah yang hendak melakukan registrasi kartu SIM baru

Bagi mereka yang berumur di bawah usia 17 tahun, registrasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Dalam prosesnya, registrasi kartu SIM akan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).






Sistem ini akan langsung mencocokan identitas pelanggan sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

Komdigi menegaskan data biometrik pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun kementerian. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan database Dukcapil.

Sementara itu, peran operator seluler hanya untuk mengirimkan data biometrik yang telah dienkripsi ke sistem Dukcapil untuk proses verifikasi identitas. Apabila hasil pencocokan dinyatakan valid, nomor seluler baru dapat langsung diaktifkan.

Agar memudahkan registrasi, pemerintah meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya digunakan pihak lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin.

Untuk melakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik, kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Pastikan kartu SIM baru dan belum pernah diaktifkan
  2. Siapkan beberapa dokumen seperti e-KTP asli, kamera HP, koneksi internet stabil untuk proses verifikasi.
  3. Selanjutnya, masuk ke website resmi registrasi masing-masing operator seluler, atau kalian bisa klik tautan ini untuk pengguna XL Axiata,Telkomsel, dan Indosat Ooredoo Hutchison.
  4. Atau kalian bisa menggunakan aplikasi dari operator masing-masing untuk pendaftaran.
  5. Selanjutnya, pilih menu registrasi biometrik, lalu pilih cara verifikasi
  6. Kalian bisa menggunakan 4 digit ICCID, OTP atau PUK
  7. Selanjutnya, masukkan nomor kartu perdana dan juga NIK KTP
  8. Lakukan verifikasi wajah, kemudian sistem akan langsung mencocokkan foto wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di basis data pemerintah, dalam hal ini Dukcapil.
  9. Setelah berhasil verifikasi, nomor SIM baru sudah bisa digunakan.

Kalian bisa melakukan pendaftaran kartu SIM baru secara mandiri lewat aplikasi dan situs atau bisa juga datang ke gerai atau counter dari masing-masing aplikasi.






Kebijakan ini sendiri diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam pendaftaran kartu SIM.

Adanya kebijakan ini adalah untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan berbagai kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon anonim, mulai dari penipuan spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, modus-modus tersebut masih marak dan menyebabkan kerugian yang tak sedikit.