Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik: Opsel Gak Pegang Data Pengguna
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui program SEMANTIK (Senyum Nyaman dan
Biometrik) resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan data
biometrik atau face recognition.
Diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Komdigi pun
mewajibkan setiap operator seluler untuk mulai menerapkan pendaftaran ini di
seluruh Indonesia pada Januari 2025 dengan penerapan penuh pada Juni 2026
nanti.
“Jadi Permennya pada 17 Januari 2026 sudah kita tanda tangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan registrasi dengan biometrik,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Selasa, (27/01).
Meutya menyatakan bahwa kehadiran kebijakan ini diharapkan
bisa memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta
meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Tak hanya itu, hadirnya kebijakan ini juga untuk menekan
modus penipuan online seperti spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social
engineering, hingga penyalahgunaan OTP yang sangat bergantung pada anonimitas
nomor.
“Sehingga kami merasa perlu untuk melakukan validasi bahwa
kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini adalah
orang dengan NIK yang benar. Supaya pertama konsumen juga terlindungi dan dalam
upaya kami atas dukungan masyarakat yaitu untuk menurunkan kejahatan-kejahatan
digital di tanah air,” tuturnya.
Terkait aturan ini, Meutya kembali menegaskan bahwa aturan registrasi ini ditujukan untuk pengguna kartu SIM yang baru dengan batasan maksimal 3 nomor per 1 NIK di masing-masing operator seluler.
Nah soal keamanannya, Meutya juga menegaskan bahwa nantinya
data-data biometrik pelanggan yang melakukan registrasi tidak disimpan oleh
pihak operator seluler, melainkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Nanti operator seluler tidak diberikan kewenangan untuk
menyimpan data biometrik, tapi hanya melakukan cross-checking dengan
data di Dukcapil. Makanya peran Dukcapil ini menjadi amat sangat penting,” ujar
Meutya.
Pernyataan ini kemudian ditegaskan kembali oleh Dian
Siswarini selaku Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
“Data (pengguna) tidak disimpan oleh operator seluler. Jadi
datanya disimpan di Dukcapil, karena kami juga harus berhati-hati terhadap data
pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian
data tersebut disimpan di database yang benar,” jelasnya.
Terkait kesiapan sistem dan teknologi registrasi biometrik
ini, Dian pun menjelaskan bahwa saat ini semua operator seluler sudah sangat
siap dengan sistem mereka masing-masing.
“Semua operator sekarang sudah comply dengan yang disarankan
oleh Komdigi dan semuanya mempunyai cara yang sama. Jadi memberikan kemudahan
kepada semua pelanggan,” tambahnya.