Razia Operasi Keselamatan Digelar, Catat 9 Pelanggaran yang Diincar
Uzone.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 15 Februari 2026.
Mengutip Instagram TMC Polda Metro Jaya, total ada sembilan jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026.
Dendanya akan dikenakan tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Nah berikut ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya.
Operasi Keselamatan Jaya akan menggunakan pendekatan prevemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan mampu menurunkan risiko kecelakaan sekaligus menciptakan budaya berlalu lintas yang berkeselamatan.
Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendukung operasi ini dengan mematuhi peraturan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
9 Pelanggaran dan Denda Operasi Keselamatan Jaya 2026:
1. Pengendara Melawan Arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 karena dianggap melanggar pasal 106 ayat 4. Sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Pengendara tidak memiliki SIM
SIM wajib dimiliki bagi yang mengemudikan kendaraan. Kalau tidak maka melanggar pasal 77 ayat 1 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
Setiap pengemudi yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
Saat mengemudi, pengendara tidak diperkenankan melakukan kegiatan lain, termasuk menggunakan HP. Kalau melanggar maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenai sanksi sesuai pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009. Pengendara dianggap mengemudi dengan cara atau keadaan membahayakan sehingga dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Namun bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RP 4 juta.
Selanjutnya bila korban luka ringan dan kendaraan rusak, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
Jika korban luka berat, maka bisa dipidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
Terakhir, bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
6. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tak menggunakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Pelat nomor tidak sesuai ketentuan
Menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan wajib hukumnya. Kalau tidak bisa dipidana sesuai pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
Diatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
9. Knalpot brong
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1. Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.